telusur.co.id - Tokoh nasional Rizal Ramli ironis ada terdakwa yang dilantik sebagai kepala daerah. Untuk itu, kedepan setelah ada perubahan tidak boleh hal seperti itu terjadi kembali.
Tokoh perubahan mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kejadian langka di dunia. Pasalnya, seorang tersangka bisa ditetapkan sebagai pejabat publik terpilih dan kemudian dilantik.
“Kejadian langka di dunia,” ujar ekonomi senior itu dalam akun Twitter @RamliRizal, yang diunggah pada hari ini, Kamis (25/2/2021).
Sebagai tokoh yang sedih melihat persoalan seperti hal itu, Rizal mendedikasikan diri memperbaiki dengan maju sebagai calon presiden 2024.
“Nanti setelah perubahan, tidak boleh ada lagi koruptor bisa ikut Pilkada dan Pemilu. Kopas Minta Izin Keluar Rutan Dilantik Jadi Wabup,” tegasnya.
Yang juga mengherankan, katanya, adalah seorang tersangka kasus korupsi bisa maju dalam Pilkada dan menang.
Untuk diketahui, Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik pada Jumat (26/2/2021), Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, akan mengajukan surat izin keluar dari rutan.
Pihak Ohan menyiapkan segala surat menyurat terkait permintaan izin tersebut. Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.(fir)