Rizal Ramli Sebut MK Seperti Ketakutan Digugat - Telusur

Rizal Ramli Sebut MK Seperti Ketakutan Digugat

Ekonom Senior Rizal Ramli (FOTO : IST)

telusur.co.id - Penyelewengan konstitusi kini justru dipertontonkan. Salah satunya presidential treshold, ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan ini seperti jagal. Menutup peluang figur potensial jadi presiden.

Presidential treshold 20 persen nyatanya memang tidak diatur UUD '45.

Pasal 6A ayat (2) UUD '45 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden. Justru menegaskan setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

Tokoh nasional Dr. Rizal Ramli Yang sempat menggugat peraturan tersebut melalui judicial review. Mahkamah Konstitusi menolak meski presidential treshold bertentangan dengan UUD '45.

"Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi bahwa saya tidak punya legal standing untuk menggugat presidential threshold, kekanak-kanakan," kata Rizal Ramli,  dalam keterangannya,  Sabtu (23/01/2021).

Presidential threshold pernah digugat dua belas kali. Sebelas diantaranya diterima dan diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Para penggugat adalah individu, termasuk Rizal Ramli, maupun individu yang mewakili organisasi.

"Mereka takut banget saya gugat," kata Rizal lagi.

Faktanya Rizal Ramli punya legal standing dalam melakukan gugatan.

Pada 2009 Rizal didukung sembilan partai yang tergabung dalam blok perubahan, antara lain Partai Buruh Sejahtera, Partai Kedaulatan, Partai PNBK dan lain-lain, untuk menjadi calon presiden.

"Itu bukti saya sebetulnya bisa mencalonkan diri," tandas Rizal.

Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi tidak masuk logika, sebab menyebut Rizal Ramli tak memiliki legal standing, karena tidak mewakili partai politik sebagai pihak yang berkepentingan dengan pencalonan presiden.

"Lho, yang mau kita ubah ini pola dan perilaku partai yang selalu dapat setoran dari calon presiden, karena presidential threshold 20 persen. Mereka tidak suka kalau dihapus," kata Rizal.

Sistem ambang batas presiden 20 persen merupakan legalitas dari sistem politik uang dan demokrasi kriminal yang merusak kehidupan bernegara.

Mengakibatkan kekuatan uang jadi sangat menentukan dalam pemilihan pemimpin di Indonesia. Kelompok utama yang mendukung sistem ini adalah bandar dan cukong.

"Saya yakin kalau berdebat soal ini hakim Mahkamah Konstitusi enggak berani. Mereka tidak percaya diri bisa menang argumen. Kami memang meragukan bobot intelektual hakim Mahkamah Konstitusi," pungkas Rizal Ramli.(fir


Tinggalkan Komentar