Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Darurat, Termasuk PBI Nonaktif - Telusur

Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Darurat, Termasuk PBI Nonaktif

Ilustrasi BPJS Kesehatan. foto ist

telusur.co.id - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN, bukan hanya PBI nonaktif.

“Apapun segmen peserta JKN, tidak boleh menolak pengobatan, apalagi dalam kondisi darurat. Ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Rizzky. Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan adalah prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi kepesertaan. Proses administrasi dapat diselesaikan setelah pasien menerima penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, pada Kamis (5/2). Mensos menyebut bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS PBI-JK yang mengalami penonaktifan, karena kepesertaan mereka masih bisa direaktivasi dengan cepat. “Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena pelayanan darurat tidak bisa ditunda,” ujar Saifullah.

Ia menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI-JK terjadi karena pemutakhiran data, di mana beberapa peserta dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Namun, Kementerian Sosial memastikan akan aktif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat. Sementara itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada semua pasien, tanpa terkecuali.

Dengan demikian, pasien darurat tetap memiliki hak utama atas pelayanan kesehatan, sementara masalah administrasi kepesertaan dapat diselesaikan kemudian, memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama. [ham]


Tinggalkan Komentar