Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Anggaran Rp16,7 Triliun untuk Keanggotaan RI di Board of Peace - Telusur

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Anggaran Rp16,7 Triliun untuk Keanggotaan RI di Board of Peace

Ketua YLBHI, M. Isnur. Foto ist

telusur.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) pada 22 Januari 2026, seusai menghadiri pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Keputusan tersebut dinilai bermasalah, terutama karena Indonesia disebut harus mengalokasikan anggaran negara sebesar Rp16,7 triliun untuk keanggotaan dalam badan internasional tersebut.

Koalisi menilai pembiayaan tersebut tidak masuk akal dan merupakan bentuk pemborosan di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang sulit serta meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana ekologis dan pemenuhan hak dasar warga negara.

“Menurut kami, BOP merupakan organisasi yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan secara tegas disebut sebagai organisasi internasional yang berada di luar struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Ketua YLBHI, M. Isnur, Jumat.

Merujuk Piagam BOP, Dewan Perdamaian disebut sebagai badan internasional yang dipimpin langsung oleh Presiden Amerika Serikat. Koalisi menilai struktur tersebut bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang mengedepankan demokrasi, kesetaraan, dan multilateralisme.

Koalisi juga menyoroti konsentrasi kekuasaan yang sangat besar pada satu figur. Dalam Piagam BOP, Donald Trump memiliki posisi sentral sebagai Ketua Dewan dengan kewenangan luas, bahkan tetap menjabat meskipun tidak lagi menjadi Presiden Amerika Serikat. Hal ini dinilai tidak lazim dalam praktik organisasi internasional dan hukum internasional.

Selain persoalan struktur, Koalisi menilai klaim BOP sebagai badan yang bertujuan menciptakan perdamaian dan rekonstruksi Gaza tidak memiliki dasar yang jelas. Dalam piagamnya, tidak terdapat satu pun pasal yang secara spesifik menyebut Palestina maupun keterlibatan langsung rakyat Palestina dalam proses perdamaian dan rekonstruksi pasca-konflik.

“Tidak ada kejelasan kerangka perdamaian Gaza, apalagi keterlibatan Palestina sebagai pihak yang paling terdampak,” kata Isnur.

Koalisi juga menyesalkan keputusan Indonesia untuk langsung menjadi anggota permanen BOP dengan kontribusi sebesar 1 juta dolar AS. Menurut mereka, Indonesia sebenarnya dapat memilih status anggota biasa dengan masa keanggotaan tiga tahun dan kontribusi yang lebih ringan.

Lebih jauh, Koalisi menilai keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi mengaburkan sikap konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina, yang telah menjadi prinsip politik luar negeri sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Mereka menilai BOP justru memperkuat hegemoni Amerika Serikat dan memberi legitimasi politik kepada Israel, yang dinilai bertentangan dengan berbagai resolusi PBB terkait pendudukan Israel di Palestina.

Koalisi juga menegaskan bahwa Indonesia seharusnya memperkuat dukungan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang, bukan justru bergabung dalam forum yang dinilai mengabaikan kejahatan perang dan kemanusiaan di Palestina.

“Bergabungnya Indonesia dalam BOP berisiko menempatkan Indonesia dalam jebakan politik Donald Trump dan Netanyahu, serta melupakan puluhan ribu korban jiwa warga Palestina,” ujar Koalisi.

Atas dasar itu, Koalisi menolak penggunaan APBN untuk pembiayaan BOP dan mendesak agar anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja. Mereka juga mendesak DPR RI untuk menolak persetujuan keanggotaan Indonesia dalam BOP sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.

Koalisi menegaskan, tanpa persetujuan DPR dan ratifikasi melalui mekanisme hukum nasional, keanggotaan Indonesia dalam BOP tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak boleh menimbulkan kewajiban politik maupun hukum bagi Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, organisasi HAM, organisasi lingkungan, serta elemen mahasiswa di berbagai daerah. [ham]


Tinggalkan Komentar