Menurut Eva, rumor pergantian Kiyai Ma’ruf itu, merupakan rumor yang tidak benar. Karena, dimatanya, sangat tidak mungkin pergantian itu terlaksana. Melihat dalam aturan UU Pilpres, penunjukan calon presiden harus disetujui oleh para partai pengusung.
“UU Pilpres sudah ada. Proses penggantian itu bukan hanya dari pak jokowi sendiri tapi juga dari para pendungkungnya, nah ini Ahok siapa pendukungnya. Orang dia gak punya partai. Jadi ada aturan wewenang untulk mengganti itu harus dengan persetujuan partai pengusung,” ujar Eva di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/19).
Terlebih lagi, ia juga sangat yakin, pergantian di tengah jalan itu juga kan banyak ditentang oleh partai-partai pendukung Jokowi-Ma’ruf, khususnya dari PPP dan PKB.
“Pasti PPP gak mau lah. Cak imin yang kebelet jadi cawapres juga gak mau. Kemudian ahok tiba-tiba menclok di tikungan. Gak mungkinlah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Eva menilai, rumor penggantian pasangan Jokowi ditengah jalan ini, merupakan bagian kamapnye dari kubu Prabowo-Sandi, untuk menggerus suara Jokowi_ma’ruf.
“Kasian pak Ma’ruf. Orang bisa di gantikan kan, karena, sakit, meninggal dan korupsi. Tiga-tiganya kan tidak ada di pak Ma’ruf. ini bagian dari kampanye menurut saya,” ujarnya kembali.
Seperti diketahui, rumor mengenai pergantian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggantikan Ma’ruf Amin, akhir-akhir ini ramai di media sosial. Rumor itu datang, setelah masuknya Ahok menjadi kader PDI Perjuangan dan mendukung Joko Widodo, usai bebas dari penjara dalam kasus penistaan agama.[asp]