telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan perkembangan positif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Menurutnya, tiga elemen strategis dalam sektor pariwisata—yakni ekosistem, pendidikan, dan diplomasi budaya—telah mencapai kesepakatan antara DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Ini kabar baik bagi ekosistem pariwisata kita. Selanjutnya, fokus akan diarahkan pada aspek kelembagaan agar regulasi ini benar-benar operasional dan berkelanjutan. Doakan prosesnya lancar dan membawa kemajuan bagi pariwisata nasional,” ujar Chusnunia dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, Senin (21/4), di Jakarta.
Pendidikan dan Budaya Jadi Pilar Utama
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dan Sekretaris Kemenparekraf itu, disebutkan bahwa aspek pendidikan telah diakomodasi dalam Bab Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyusunan kurikulum kepariwisataan akan tetap mengikuti regulasi pendidikan yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih.
Sementara itu, meski istilah diplomasi budaya belum dicantumkan secara eksplisit dalam naskah RUU, substansinya telah masuk dalam strategi promosi pariwisata berbasis budaya. Strategi ini juga selaras dengan penyusunan Grand Strategy Diplomacy Soft Power Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri, yang menempatkan budaya sebagai ujung tombak diplomasi publik.
Ekosistem Pariwisata dari Hulu ke Hilir
Chusnunia menegaskan bahwa semua substansi terkait ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR telah diterima pemerintah. Ini mencakup penguatan industri, pengelolaan destinasi, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, serta promosi budaya secara menyeluruh.
“Ekosistem pariwisata dirancang dari hulu ke hilir untuk memastikan sektor ini tumbuh secara inklusif dan berdaya saing,” katanya.
Kelembagaan Diperkuat, RUU Siap Finalisasi
Salah satu capaian penting lainnya adalah disepakatinya dimasukkannya kembali bab khusus mengenai kelembagaan kepariwisataan. Lembaga yang akan dibentuk nantinya bersifat profesional dan mandiri, dengan penetapan melalui peraturan presiden.
Untuk mendukung kinerjanya, skema pendanaan lembaga ini akan berasal dari bantuan pemerintah, bukan lagi hibah yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.
“Saya optimis RUU Kepariwisataan yang tengah difinalisasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong transformasi sektor pariwisata Indonesia agar lebih tangguh, berbasis budaya, dan mampu bersaing secara global,” tutup Chusnunia.