RUU KPK Cacat Formil, Presiden Harus Terbitkan Perppu - Telusur

RUU KPK Cacat Formil, Presiden Harus Terbitkan Perppu


telusur.co.id – Presiden Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi DPR. Sebab, pembahasan revisi UU KPK tersebut dinilai cacat secara formil.

Begitu disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/19).

“Bermasalah secara formil. Sebab, UU Revisi UU KPK pada dasarnya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019,” kata Fajri.

Fajri melanjutkan, dalam proses pembahasan revisi tersebut juga tidak melaksanakan tahapan penyebarluasan dokumen terkait, termasuk draf RUU yang merupakan amanat dari Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Masalah penting lainnya, lanjut Fajri, pembahasannya juga menihilkan partisipasi masyarakat yang diamanatkan dalam Pasal 96 ayat (1) UU 12/2011. Naasnya lagi, ujar Fajri, saat diparipurnakan DPR yang mengagendakan pengesahan RUU tersebut, diyakini tidak memenuhi quorum peserta.

Oleh karena itu, Ia menegaskan, pengesahan RUU KPK ini dilakukan secara dipaksakan. “Karena, aspek formilnya yang bermasalah,” tukasnya.[Ipk]


Tinggalkan Komentar