Telusur.co.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua komite I DPD RI, Benny Rhamdani mengatakan RUU tersebut sesuai dengan cita-cita DPD RI yang mengutamakan Daerah. Terlebih RUU Daerah Kepulauan Sesuai dengan nawacita yang menekankan “membangun Indonesia dari pinggiran”.
“Diperlukan political will dan komitmen yang tinggi untuk membangun daerah, khususnya daerah kepulauan, oleh karena itu harus dibahas DPR RI tahun 2018 nanti,” ujarnya, dalam keterangan yang di terima, Jakarta, Selasa (28/11).
Benny menambahkan, melalui RUU Daerah Kepulauan, diharapkan daerah kepulauan dapat berkembang sepesat daerah di wilayah daratan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan pembangunan antara kepulauan dengan daratan dan antara Barat Indonesia dengan Timur Indonesia.
“RUU Daerah Kepulauan sebagai bentuk keberpihakan DPD RI terhadap daerah-daerah kepulauan,” tegasnya.
Perlu diketahui, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mengenai provinsi di laut dan provinsi berciri kepulauan dalam Pasal 27 s.d. Pasal 30.
Namun, pengaturan ini dipandang belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan, dan dinilai belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan menjawab permasalahan daerah kepulauan.
“Perlu Dana Khusus Kepulauan sebagai komplemen dan afirmasi di luar PAD dan Dana Perimbangan,” ucap Benny.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh Anggota Komite I Yusran A.Silondae, Syarif, Antung Fatmawati, Nurmawati Dewi Bantilan, Bahar Ngitung, dan Jacob Esau Komigi.| red-06 |