Oleh. : Agus Widjajanto, Praktisi Hukum, Pemerhati Politik, Sosial Budaya.
Tidak heran dan tidak juga mengagetkan apabila Seorang Tokoh sekaliber Prof Amin Rais , uang mengaku telah naif dan kilaf saat mendorong Reformasi yang berujung pada keputusan meng Amandemen Kontitusi kita sebagai Hukum Dasar Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia , yakni UUD 1945 yang hingga berlangsung empat kali Amandemen , yang telah merubah Sistem Ketatanegaraan kita yang awalnya di Desain dengan sistem Kerakyatan dimana manivestasi dari suara rakyat yang merupakan Suara Tuhan lewat sebuah Majelis yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, diganti dan diubah menjadi Sistem pemilihan langsung dalam Pemilihan Umum dimana sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan Seorang presiden dipilig langsung oleh Rakyat , sebagai mandataris Rakyat melalui pemilihan umum yang diusung dan diajukan oleh partai politik dan atau gabungan dari beberapa partai politik.
Rasa bersalah dari seorang Amin Rais bisa dipahami dimana bukan saja telah meluluh lantakan sistem dan Desain awal dari Sistem Ketatanegaraan yang dirancang para pendiri bangsa , akan tetapi juga membuka peluang terjadinya sistem feodal dengan melakukan. Nepotisme dan tindakan korupsi yang berjalan masif dalam alam demokrasi pada Jaman Reformasi , yang dulu diharapkan terjadi nya sebuah perubahan yang akan membawa perubahan besar dari sistem yang dianggap otoriter kepada Demokrasi . Akan tetapi yang terjadi justru terjadinya degradasi moral dan sistem yang memberikan ruang kepada nepotisme dan korupsi yang sangat masif dinegara ini , dengan biaya atau cost yang ditimbulkan sangat sangat besar dalam setiap hajatan Demokrasi. Bahkan sebuah bangunan Istana Negara yang dulu ditinggali oleh Bung Karno , baik istana Bogor maupun istana Merdeka di jalan Medan merdeka Utara dianggap sebagai sesuatu yang berbau kolonialisme, padahal saat bung Karno mencanangkan Gerakan Non Blok dan menggelorakan Refolusi bagi bangsa nya yang menginspirasi bagi bangsa bangsa dunia ketiga di Asia dan Afrika , beliau juga bertempat tinggal di Istana dan gedung yang sama.
Pikiran adalah sebuah ide yang bisa membuahkan suatu fenomena perubahan ataukah justru yang membuahkan kesesatan tergantung dari kita mengendalikan dalam kontek tujuan .
Saat Bung Karno menggali nilai nilai luhur dari berbagai adat istiadat dan kebiasaan yang telah hidup dan tumbuh di bumi Nusantara ini, beliau dalam pidatonya menyatakan :alam itu aku menggali didalam ingatanku, menggali dalam ciptaku, menggali didalam khayalku , apa yang terpendam didalam bumi Indonesia ini , agar supaya dari hasil dari penggalian itu dapat dipakai sebagai dasar negara bagi negara yang akan datang "
Kakawin Nagara Kertagama yang ditulis dari bahasa Jawa kuno , oleh Mpu Prapantja , yang ditemukan pertama kali di pulau lombok Nusantara Tenggara Barat , pada tahun 1894, pertama Tama disebut Kakawin Desa Warnana , yang melukiskan tentang pemerintahan saat itu dalam wilayah kerajaan Majapahit ,sebagai mana termuat dalam bait ( Ngk.pupuh 94: 4 ). Naskah Kakawin Nagara Kertagama ini menjadi sangat menarik dan istimewa lantaran memberikan keterangan langsung mengenai kondisi dan adat istiadat serta sistem pemerintahan baik lokal ( daerah dalam lingkup kadipaten ) , Desa, maupun Pusat kerajaan mengenai masyarakat Jawa kuno pada suatu masa tertentu , dilihat dari sudut tertentu.
Inilah sebenar nya yang menginspirasi para pendiri bangsa kita ( Founding Father ) dalam membentuk sebuah konsep berdiri nya negara Kesatuan yang kemudian dikenal dengan nama Indonesia .
Nagara Kertagama merupakan Kitab sumber nilai nilai Pancasila yang kemudian menginspirasi Bung Karno dalam menyusun Dasar Negara Republik Indonesia , termasuk ,Mr Moh Yamin dan Mr Soepomo , dalam memberikan masukan konsep tentang dasar negara , dan sistem ketatanegaraan dalam sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) , Bung Karno sendiri dalam Auto Biografinya " Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat " pada halaman 240 menulis :
Aku tidak mengatakan , bahwa aku menciptakan Pancasila , apa yang aku kerjakan hanyalah menggali jauh kedalam bumi kami ,tradisi tradisi kami sendiri , dan aku telah menemukan lima butir mutiara yang indah "
Naskah Nagara Kertagama juga telah diakui oleh kalangan International , dan secara resmi masuk dalam daftar Memory Of The World UNESCO .
Bahwa dalam pupuh 43 dalam Kitab Nagara Kertagama , dituliskan oleh Mpu Prapanca " agar kiranya berusaha memegang teguh pada Pancasila , lima kaidah tingkah laku utama " disinilah sebenarnya sumber inspirasi dari para Pendiri bangsa yang lalu digali dan dirangkum menjadi sila sila dalam Pancasila .
Berbicara tentang sistem ketatanegaraan kita, tidak bisa dilepaskan dari pendapat dari Mr Soepomo , yang merupakan "Ikon " penting dalam dunia politik hukum di Indonesia. Dalam pidatonya tertanggal 31 Mei 1945 didepan BPUPKI , Soepomo mengemukakan dan melontarkan gagasan tentang " Negara Integralistik " sebagai bentuk paling tepat bagi Indonesia suatu hari nanti saat merdeka , gagasan ini pulalah yang dikemudian hari menjadi inspirasi pada saat disusun nya Undang Undang Dasar 1945 ( UUD 1945), dimana kontroversi yang mengemuka saat itu adalah ide model negara Integralistik yang ditawarkan Soepomo merupakan bentuk yang dianggap fasis , yang mencontoh dari kerajaan Jepang dan Jerman saat itu , yang dianggap adanya persesuaian dengan watak masyarakat Indonesia yang dilandasi semangat kekeluargaan , yang setelah Indonesia merdeka , banyak studi hukum ketatanegaraan menilai Pemerintahan Orde Baru dinilai merupakan penerjemahan paling sempurna dari gagasan yang diajukan oleh Soepomo.
Soepomo seorang bangsawan Jawa keturunan darah biru dari keraton kasunanan Surakarta , sangat memahami kontek sistem manunggal Kawuloning Gusti dalam suatu pemerintahan feodal Jawa, yang merupakan penyatuan antara rakyat dan Pemimpin yang bisa membentuk suatu masyarakat yang harmonis berdasar karakteristik masyarakat Indonesia , yang sebenarnya inspirasi dari Soepomo didapat dari model pemerintahan Desa Desa kuno di Jawa, seperti yang tertulis dalam Kitab Kakawin Nagara Kertagama. Para ahli hukum tatanegara berpendapat ,dalam kajian penelitiannya bahwa Soepomo , mengambil konsep pemikiran dari tiga filsuf pada abad ke delapan belas , dan sembilan belas ,yakni Benedict Spinoza, Adam Muller , dan Georg W .F. Hegel sebagai terjemahan dari ketertarikan seorang Soepomo menyangkut sistem pemerintahan Jepang dalam bentuk Tenno - Haika dan Jerman saat itu, padahal model jepang sebagai negara feodal dengan. raja sebagai poros paling atas kekuasaan dianggap oleh Soepomo , sama persis dengan sistem Kepemimpinan dalam pemerintahan di Jawa yang menggunakan model Kawulo Manunggaling Gusti , dalam praktek pemerintahan kerajaan Mataram Islam dijawa yang mengadopsi sistem pemerintahan pada kerajaan Majapahit , dimana Raja sebagai Gusti atau kepala negara, dengan perangkat wakil nya perdana menteri sebagai kepala pemerintahan . Soepomo menolak konsep Individualisme Barat, sesuai rujukan dari filsuf Inggris Jeremy Bentham dimana menurut Soepomo konsep individualitas ala barat bertentangan dengan. Struktur masyarakat desa . Yang merupakan soko guru untuk cermin struktur masyarakat yang lebih luas dalam Negara yang bentuk paling ideal dan orisinil adalah dari sistem penyatuan antara Kawulo ( rakyat ) dengan pemimpin ( Gusti ) . Masyarakat Desa Adat merupakan referensi paling sempurna dan orisinil bagi Soepomo dalam sistem pemerintahan kita dari sudut sistem ketatanegaraan Negaraan , dimana dalam negara integralislis ala pemerintahan Desa tidak ada pertentangan , dan selalu ada Harmono kepentingan , karena negara dikelola secara kekeluargaan layaknya sebuah keluarga harmonis .Negara Integralistik dalam perspektif Soepomo berakar dari struktur sosial masyarakat desa , dimana setiap orang dan golongan memiliki tempat dan kewajiban sendiri sendiri sesuai kodrat nya.
Marsilam Simanjuntak dalam studi yang sangat impresif soal konsep negara Integralistik , dalam buku nya marsilam menguraikan bagaima Sorpomo " membayangkan " dalam hal sistem dan ketatanegaraan , dimana marsilam fokus pada kohesitas gagasan Soepomo dengan pemikiran Hegel , yang mana menurut penulis , aliran dan pendapat dari Benedict Spinoza , dan Adam Muller serta Georg W.F .Hegel , bukan merupakan rujukan dan pengaruh terhadap Soepomo dalam mengusulkan ide negara Integralistik, dimana sebagai seorang bangsawan keraton Kasunanan Surakarta, Soepomo mengambil contoh dari kehidupan sistem pemerintahan kerajaan Mataram Islam dan Majapahit dalam pemerintah Desa Desa adat , yang di komseptualkan dalam sistem terbentuk nya sebuah negara baru yang bernama Indonesia , yang kebetulan karena lulusan pendidikan hukum di Belanda , referensi para filsuf Eropa pada abad ke 18 dan 19 hanya sebagai perbandingan pandangan .
Pada era kini dalam Era Reformasi , ide terbentuk nya negara Integralistik dari Soepomo dan tulisan dari Mpu Tantular dalam Kakawin Nagara Kertagama yang menggambarkan situasi dan sistem kekuasaan saat itu, dan terbentuk nya Kontitusi dan Dasar Negara Pancasila saat Indonesia Merdeka, pada masa reformasi dirombak total , melalui amandemen hingga ke empat kali.
Pada masa orde baru memang tidak selalu sempurna , wajar ada kekurangan, dalam doktrinisasi politik contoh nya , dimana institusi TNI saat itu menjadi Dwi fungsi ABRI , yang bukan lagi hanya sebagai alat pertahanan dan keamanan tapi juga sekaligus alat politik, ini yang harus diperbaiki, bukan seperti mengejar tikus dalam lumbung padi bukan tikus nya yg di bunuh tapi justru lumbung nya yang dibakar, ini kan aneh.
Sebagai penjelmaan suara bagi seluruh rakyat , ada lembaga tertinggi yang namanya MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat ) yang dulu merupakan dewan rembuk Desa Adat, yang memberikan keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat, terdiri dari wakil tetua adat, tetua agama, wakil pemuda, wakil perangkat pemerintah an desa, disebut rembuk Desa. Demikian juga MPR yang susunan anggauta nya terdiri dari Seluruh anggauta DPR RI, wakil golongan yaitu golongan dari perwakilan agama seluruh Tanah air, wakil dari organisasi kemasyarakatan , organisasi pemuda, dan wakil Daerah yang mewakili daerah Masing masing , ada Gubernur , Bupati , Walikota dsb . Yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat melalui perwakilan . Bahwa MPR diberikan mandat dan wewenang menyusun GBHN ( Garis Besar Haluan Negara ) apa yang mau dituju bangsa ini , apa yang mau dibangun bangsa ini , dalam jangka panjang , menengah dan pendek , yang lalu pemerintah , membuat Repelita , dalam pelaksanaan pembangunan tsb , itulah wujud dari sistem negara Integralistik ala Kakawin Nagara Kertagama dan sistem pemerintahan Desa dalam lingkup skala Negara .
sedang sekarang , kewenangan MPR sudah dicabut , dengan demikian , tidak ada lagi GBHN dan repelita yang berakibat bangsa ini kehilangan arah ( Kompas ) petunjuk arah tidak ada lagi, dimana masing2 pemerintah dan daerah dalam otonomi Daerah bisa menerjemahkan sesuai dengan perspektif masing masing , belum lagi sistem pemilihan langsung , dimana masa lalu sebelum reformasi , MPR adalah lembaga tertinggi yang merupakan mandataris Presiden dan wakil presiden , yang dirubah menjadi suara rakyat langsung menjadi Mandataris presiden , melalui pemilu langsung , yang kita sama2 bisa lihat , dan merasakan , dimana seolah kita sudah kehilangan. ruh nya sebagai sebuah bangsa , sudah bermetafora pada bangsa pada sistem liberal , yang dulu tidak pernah dibayangkan sekalipun oleh para pendiri bangsa , dan telah terjadi .
Antara Dasar Negara Yakni Pancasila sebagai sumber dari segala Sumber hukum dengan Kontitusi negara sebagai hukum dasar merupakan satu kesatuan tunggal , yang tidak bisa dipisahkan , ibarat suami dan istri dalam sebuah Rumah Tangga, dimana sebagai Dasar negara telah mengatur suatu sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan yang merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya yang diatur melalui sebuah lembaga tertinggi di Negara ini yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) , hal ini tertuang dalam sila ke empat ( 4 ) dari Pancasila yang berbunyi " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan " dan hal ini sinkronisasi dengan pasal 1 ayat (2) dari UUD 1945 yang lama ( yang masih murni sesuai dekrit presiden 5 juli 1959 yang berbunyi " Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat "
Dengan dirombak dan dirubahnya format dari UUD 1945 sebanyak empat kali , maka antara Sila ke 4 dari Pancasila bertabrakan / bertentangan dengan UUD 1945 hasil amandemen , dalam sebuah rumah tangga saja jikalau hubungan antara suami istri tidak sinkron dan tidak sejalan akan menimbulkan masalah dalam kehidupan keluarga , demikian juga menyangkut sebuah Negara akan mengalami benturan dikarenakan antara Dasar negara dengan hukum dasar nya sudah tidak lagi seirama , dengan demikian harus kita akui bahwa para founding Father kita ( Bapak pendiri bangsa ) kita lebih matang dan cerdas serta progresif dalam menyusun suatu sistem sebuah negara dalam hukum ketatanegaraan nya.