Sabu Senilai Rp 415 Miliar Disita dari Jaringan Internasional, Enam Pelaku Ditangkap - Telusur

Sabu Senilai Rp 415 Miliar Disita dari Jaringan Internasional, Enam Pelaku Ditangkap

Ungkap kasus sabu di Mapolres Jakarta Barat (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba internasional. Dalam kasus ini, sabu seberat 277 Kg atau setara dengan Rp 415 miliar berhasil diamankan.

Pelaku menyelundupkan narkotika jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia melalui jalur laut. Mereka memasukkan narkoba dari wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru, lalu ke Jakarta. 

Kapolda metro jaya Irjen Pol Fadil Imran mengapresiasi keberhasilan Polres Jakarta Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, informasi adanya jaringan narkoba internasional ini diperoleh dari kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat yang ditangkap sebelumnya. Dari sana, polisi mulai melakukan pengemabangan.

"Hasil penyelidikan tersebut tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak enam pelaku di antaranya RKY als RK, DNY, RBY, MUL, RMT dan MUS," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (23/2/23).

Para pelaku, kata Pasma, ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Mereka ada yang ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan; Karang Tengah, Tangerang; Pekanbaru, Riau; dan Aceh Tamiang, Aceh.

"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," tandasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar