Saksi Ahli: Sudah Dipailitkan, Ted Sioeng Tidak Bisa Dipidana - Telusur

Saksi Ahli: Sudah Dipailitkan, Ted Sioeng Tidak Bisa Dipidana

Saksi Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto istimewa

telusur.co.id - Saksi Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan pengusaha Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. 

Pernyataan itu diungkapkan Mudzakkir ketika menjadi saksi ahli dalam kasus persidangan terdakwa Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mudzakkir menjelaskan, jika proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah selesai. 

Hal itu sesuai dengan prinsip dasar dalam sistem hukum bahwa setiap perbuatan hukum harus jelas dan hanya masuk dalam satu ranah hukum. 

"Prinsipnya adalah satu perbuatan hukum hanya bisa masuk dalam satu bidang hukum,” ungkap Mudzakkir dalam kesaksiannya.

Menurut dia, jika suatu masalah terkait perjanjian kredit, maka penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan hukum kontrak atau hukum perjanjian kredit yang berlaku. 

Ia menjelaskan bahwa dalam hal ini, perbuatan yang terjadi tetap berada dalam ranah hukum perdata, khususnya terkait dengan kewajiban yang diatur dalam kontrak kredit. Sebagai contoh, jika kredit macet atau terjadi wanprestasi, maka penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum kontrak yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

“Jika perjanjian kredit, ya diselesaikan dengan hukum kontrak. Tidak bisa perjanjian kredit yang bermasalah kemudian ditarik ke ranah pidana," ujar Mudzakkir, lagi.

Mudzakkir juga menekankan bahwa meskipun terdapat dugaan penipuan atau penggelapan terkait perjanjian kredit, hal tersebut tidak bisa langsung diproses dalam ranah pidana. Penyelesaian harus tetap mengacu pada hukum perdata dan hukum kontrak, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Dalam hal wanprestasi, mekanisme penyelesaian yang tepat adalah melalui hukum kontrak, bukan dengan cara mempidanakan seseorang yang sedang berkontrak.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada penyalahgunaan sistem hukum pidana untuk tujuan lain, seperti untuk kepentingan pribadi atau menjadi debt collector. 

"Jangan sampai dalam praktik hukum pidana digunakan untuk kepentingan lain, yang ujungnya merangkap sebagai debt collector. Itu tidak boleh. Harus jelas dan tepat dalam penerapan hukum pidana," tambahnya.

Lebih lanjut, Mudzakkir menegaskan bahwa dalam sistem hukum, tidak ada istilah satu perbuatan hukum yang bisa sekaligus masuk dalam hukum perdata dan pidana. Semua harus diselesaikan berdasarkan ranah hukum yang sesuai, agar tidak terjadi kebingungan dan penyalahgunaan sistem hukum.

Mudzakkir menekankan pentingnya untuk menjaga kejelasan dalam penerapan hukum, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku tanpa ada tumpang tindih antar bidang hukum.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Ted Sioeng mengajukan permohonan kredit sebesar Rp70 miliar kepada Bank Swasta. Selama beberapa tahun, lancar membayar. Namun, pada tahun ke-9, kredit yang semula berjalan lancar akhirnya macet.

Pihak Bank merasa dirugikan kemudian menggugat dan mengajukan permohonan pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs Group pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. [ham]


Tinggalkan Komentar