Saksi Kasus SYL, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina - Telusur

Saksi Kasus SYL, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina

Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina. Foto: Instagram/vitaervina.id

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina, pada hari ini, Selasa (28/11/23). Vita diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan). 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kader PDIP itu hadir jam 10.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri, Selasa (28/11/23).

Selain Vita, KPK juga turut memeriksa lima saksi lainnya yaitu, Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zukifli.

Kemudian, Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168, Atik Chandra.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/23) malam.

Adapun penggeledahan tersebut, terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik dari rumah dinas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. 

Diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). 

Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta, untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar