Saling Gugat Secara Perdata, Dua Orang Ini Ternyata Mafia 45 Hektar Tanah - Telusur

Saling Gugat Secara Perdata, Dua Orang Ini Ternyata Mafia 45 Hektar Tanah

Ungkap kasus 45 hektar tanah di Alam Sutera (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali dibongkar. Kali ini polisi mengungkap kasus mafia tanah yang menyasar tanah seluas 45 hektar di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terjadi pada April 2020 lalu saat tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun ternyata saling gugat antara keduanya hanya sebatas trik mereka semata.

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri, ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut, untuk melawan PT. TM atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/21). 

Gugatan yang dilayangkan oleh D ke M, lanjut Yusri, sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya. Namun satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya. 

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," paparnya.

Seperti diketahui, tanah seluas 45 hektar otu dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM. 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga. Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT. TM. 

Kemudian, kata Yusri, PT. TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar. 

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," terangnya. 

Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tengah mengejarnya.

"Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 dan 267 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fhr)


Tinggalkan Komentar