telusur.co.id - Saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku, tidak mengetahui jika sang suami menyimpan uang senilai 400 ribu dolar Amerika Serikat (AS) di kotak penyimpanan aman atau safe deposit box (SDB) di Bank CIMB Niaga.
Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi PT Timah.
"Saudara Saksi tahu Pak Harvey pernah menyimpan dolar Singapura maupun dolar US di situ?" tanya jaksa kepada Sandra Dewi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/24).
"Saya kurang tahu, Pak. Soalnya, saya nggak ikut waktu itu," kata Sandra.
"Pada saat penyidik ada penggeledahan, kan ditemukan di deposit itu ada uang sebesar ada 40 gepok uang dolar, ada 100 lembar per gepoknya. Per lembarnya itu pecahan 100 USD, (satu gepok) totalnya 10.000 USD. Sehingga, totalnya 400.000 USD di deposit. Selain itu, juga ada pecahan terkait uang dolar Singapura totalnya ada 81.401 SGD (dolar Singapura). Saudara tahu ini uang siapa yang disimpan di deposit?" tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu pak," jawab Sandra.
Namun, Sandra menjelaskan, awal adanya deposito box itu karena dirinya bersama kedua anaknya menjadi Brand Ambasador CIMB Niaga. Kemudian, sebagai bayarannya, diberikan deposito box tersebut.
Sandra juga mengakui bahwa deposito box itu memang bisa diakses pula oleh Harvey Moeis. Namun, dia tidak pernah melakukan pengecekan dan tidak mengetahui apakah pernah ada dolar dimasukan di deposito box itu.
"Tapi, ini yang jelas yang memiliki akses ke SDB itu cuma berdua? Ibu Sandra maupun Pak Harvey?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Sandra singkat.
Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia di dalam SDB.
Uang dan logam mulia dimaksud terdiri atas 400 ribu dolar AS, satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram, satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram, satu buah Logam Mulia Bar 100 gram, serta satu buah Logam Mulia Gold Bar 88 gram.
Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Fhr]