Sarasehan Kehumasan  MPR di Padang, Indro Gutomo : Evaluasi  Layanan Informasi di MPR RI  Perlu Dilakukan Melalui Konsultasi Publik - Telusur

Sarasehan Kehumasan  MPR di Padang, Indro Gutomo : Evaluasi  Layanan Informasi di MPR RI  Perlu Dilakukan Melalui Konsultasi Publik


telusur.co.id - Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Jenderal MPR RI  Indro Gutomo SH, MH., mengatakan, MPR merupakan Lembaga Negara yang memiliki visi  sebagai rumah kebangsaan mengawal ideologi dan kedaulatan rakyat. Untuk melaksanakan visinya, itu sudah sewajarnya jika MPR selalu berhubungan dengan semua  lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Dalam  menjalankan interaksi dengan masyarakat,  MPR   berkewajiban membuka diri, baik untuk menerima aspirasi maupun memberikan informasi. Keterbukaan yang selama ini dijalankan MPR dalam menerima aspirasi maupun menjawab pertanyaan publik, sesuai amanat pasal 28 F dan pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa MPR berkunjung ke kampus-kampus di seluruh Indonesia, termasuk UIN Imam Bonjol Padang. Pertama karena ingin mendapatkan masukan, saran dan kritik terkait pelayanan publik di MPR, dan kedua adalah upaya membuka diskusi tentang layanan publik baik di MPR maupun perguruan tinggi,” kata Indro Gutomo menambahkan. 

Pernyataan itu disampaikan Indro Gutomo saat menjadi salah satu narasumber pada Sarasehan Kehumasan MPR RI, dalam rangka Forum Konsultasi Publik, kerjasama MPR dengan UIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat. Acara tersebut berlangsung di Gedung J, Kampus III Sungai Bangek UIN Imam Bonjol Padang, Sumbar, Senin (18/12/2023).  Tema yang dibahas pada sarasehan itu adalah Peran MPR RI dan Perguruan Tinggi Dalam Meningkatkan Komunikasi Publik. 
Selain Indro Gutomo, sarasehan juga  menghadirkan tiga  pembicara yang lain. Yaitu Yenita Revi SE., Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga MPR, Dhina Kurnia Winanda, S. Ikom., Kepala Subbagian Pemberitaan dan Layanan informasi serta Muhammad Taufik, S.Ag., M.Si., Dosen UIN Imam Bonjol Padang. 

Pada kesempatan itu, Indro juga menyampaikan bahwa evaluasi pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan delegasi masyarakat dan layanan informasi perlu dilakukan melalui konsultasi publik. Publik disini antara lain adalah mahasiswa, 80 persen masyarakat yang datang ke MPR adalah mahasiswa. Untuk itulah kami datang pada hari ini untuk berkonsultasi dalam rangka evaluasi pelayanan publik di MPR RI. 

Pendapat senada disampaikan dosen UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik, S.Ag., M.Si. Menurut  Muhammad Taufik secara kodratnya, manusia memerlukan pelayanan. Baik pelayanan yang sifatnya fisik dan pribadi maupun pelayanan yang bersifat administrasi.  Bisa oleh negara maupun organisasi layanan lainnya. 

Selain UUD dan UU, menurut Muhammad Taufik, Indonesia juga sudah mengakui adanya hak asasi manusia, khususnya terkait pelayanan publik. Terbukti Indonesia sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional, menyusul kemudian adalah lahirnya UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. 

“Karena itu tidak alasan bagi pemerintah untuk mengelak dari kewajibannya menyediakan pelayanan publik, termasuk informasi publik, seperti yang sudah diamanatkan oleh konstitusi,” pungkas Taufik.[iis]


Tinggalkan Komentar