Satgas Khusus Miras dan Oplosan di Bentuk Kapolda Metro Jaya - Telusur

Satgas Khusus Miras dan Oplosan di Bentuk Kapolda Metro Jaya


Telusur.co.id -

Mahalnya harga Minuman Keras membuat beberapa oknum memanfaatkan bisnis tersebut dengan meracik atau mengoplos minuman hingga harga menjadi terjangkau di kalangan bawah atau menengah.

Atas tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Idham Azis beserta Jajarannya segera menindak kasus peredaran minuman keras oplosan yang sampai menimbulkan korban jiwa dengan membentuk 15 Tim Satgas khusus.

“Kejadian ini terjadi dibeberapa wilayah Jajaran Polda Metro Jaya antara lain Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Timur, Polresta Depok, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Tangerang Selatan, Dengan kejadian ini telah menimbulkan korban meninggal dunia sebanyak 33 orang dan 18 orang rawat jalan, Sedangkan tersangka yang dapat diamankan sebanyak 9 orang dan 2 orang DPO.” tegas Kapolda Metro,Jum’at(20/04).

“atas kejadian tersebut saya telah memerintahkan kepada Jajaran untuk melakukan penindakan terhadap peredaran Minuman Keras Oplosan dan Merazia / Operasi peredaran Minuman Keras illegal atau tanpa ijin,
yang Pelaksanaan operasi Periode bulan Maret – April 2018 yang di lakukan tim satgas Polda Metro Jaya telah melakukan di 147 lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya yang memproduksi serta menjual Miras oplosan dan diamankan 180 orang yang kemudian di Tahan sebanyak 15 orang dan di Bina 165 orang dengan barang bukti sebanyak 39.834 (botol, plastik, jerigen, galon).” tegas Kapolda Metro.

Barang bukti yang didapat berupa Miras bermerk 34.151 Botol berbagai macam merk, Miras Oplosan 661 berbagai macam bungkus, Jenis Ciu 2.054 botol, Jenis Anggur 2.933 botol, Alkohol/Ethanol 31 jerigen dan plastik, Jenis Cap Tikus 4 Kantong Plastik Besar, Uang hasil penjualan Rp.3.581.000, Barang Bukti lainnya 281 jenis.”

Para tersangka dapat dikenakan Pasal 146 ayat (1) Jo Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, Pasal 104 Jo pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 8, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 108, pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Dimana dalam penghukumannya Pasal 104 UU RI no. 7 tahun 2014, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI no. 7 tahun 2014, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pasal 204 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 (dua puluh) tahun, Pasal 8, pasal 62 UU RI no. 8 tahun 1999, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), Pasal 108, Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Monty)


Tinggalkan Komentar