telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Utara menertibkan 150 bangunan liar yang diduga menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, bangunan liar itu ditertibkan lantaran berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia.
"Hari ini kurang lebih ada 3.000 Meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," kata Arifin di Jakarta, Kamis (21/9/23).
Arifin menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sebagaimana fungsinya.
"Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," ujar Arifin.
Selanjutnya, kata Arifin, setelah selesai penertiban, pihaknya baka melakukan penjagaan di sekitar kawasan itu agar tidak ada lagi bangunan liar.
"Pasca penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," tambah Arifin.
Sebagai informasi, penertiban menurunkan 800 personil yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan PPSU.
Adapu dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. [Fhr]