Satpol PP DKI Sita Ribuan Botol Miras di 40 Titik Wilayah Jakarta  - Telusur

Satpol PP DKI Sita Ribuan Botol Miras di 40 Titik Wilayah Jakarta 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta telah menyita 1.657 botol minuman keras yang berasal dari para pedagang miras ilegal sejak awal bulan Ramadhan tahun ini.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ribuan botol miras yang disita itu tak berasal dari bar-bar atau tempat hiburan malam, melainkan dari pedagang miras ilegal yang tersebar di 40 titik wilayah Jakarta.

Dari 40 titik, kata Arifin, tersebar di wilayah Jakpus 1 lokasi, Jakut 11 lokasi, Jakbar 15 lokasi, Jaksel 6 lokasi, dan di Jaktim  7 lokasi.

"Jumlah seluruhnya, yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627 botol," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Selasa (28/3/23).

Arifin mengatakan, pihaknya banyak menyita miras itu di wilayah Jakarta Barat. Di antaranya Tambora 561 botol, selanjutnya kedua terbesar yaitu di wilayah Jakarta Utara 171 botol.

"Dan untuk wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat itu ada 132 botol," ungkapnya.

Arifin mengatakan pihaknya bakal mengamankan botol miras itu di wilayah masing-masing kecamatan. [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar