telusur.co.id - Kasat Narkoba AKP Mhd Yunus Tarigan berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial PUT (28) warga Jln Imam Bonjol Lk V Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Kota Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (7/7/2020).
Kronologis penangkapan tersangka, lanjut Kasat, Petugas Satresnarkoba Polres Tebing tinggi mendapat informasi tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di jln Bukit Kencur Lk IV Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan. Mendapat informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Katim 1 Narkoba AIPDA Edy Syahputra, bergerak ke tempat kejadian perkara.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, perempuan berinisial PUT itu sedang duduk dikursi di dapur rumah temannya. Kemudian petugas menyuruh tersangka untuk berdiri dan terlihat petugas satu buah kotak rokok kaleng magnum di atas kursi papan yang tadinya diduduki tersangka.
Petugas membuka kaleng tersebut dan didapati barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram, 1 buah kotak rokok kaleng merk Magnum, 1 buah jarum suntik, 1 buah sekop dan beberapa bungkus plastik transparan.
"Selanjutnya tersangka dibawa Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan barang bukti untuk diamankan," terang Kasat Narkoba. [ham]