telusur.co.id - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, terpaksa disegel lantaran gedung sekolah itu berdiri bukan di atas tanah pemerintah, Fakta tersebut diperkuat putusan pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Terkait penyegelan gedung sekolah itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu waktu untuk menindaklanjuti permintaan pengosongan SDN Karang Rahayu 01 oleh ahli waris pemilik lahan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Hery Herlangga sudah mengetahui perkara ini sudah inkrah sejak Desember 2018.
"Tapi kan kita tahu sendiri, namanya sekolah, bagaimana prosesnya (pindah). Kami kan harus pindahin mebel dan sarana-prasarana lain gitu. Memang tidak bisa serta-merta," kata Hery melalui telepon, Minggu (27/10/19).
Hery mengakui, permintaan pengosongan lahan sudah dilayangkan secara tertulis oleh pemilik lahan sejak Senin (21/10/2019).
Waktu lima hari ini tetap tidak cukup untuk pengosongan. Hery mengatakan, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk soal kegiatan belajar anak-anak.
"Apalagi anak-anak kelas I yang pada masih kecil. Kita juga butuh waktu untuk persiapan. Di surat itu tidak ada (tenggat waktu), cuma ada keterangan kalau lahan ini harus dikosongkan terhitung sejak ditanda-tanganinya surat itu dan surat itu ditanda-tangani tanggal 21 Oktober 2019," ungkapnya.
Hery menganggap, pengosongan lahan berarti para murid harus pindah ke sekolah baru. Hal ini problematis, kata dia, sehingga pihaknya butuh berbincang dengan ahli waris dulu.
"Ini menyangkut orang banyak, siswa ratusan. Belum tahu juga pindah ke mana. Kita akan koordinasikan dulu sama pihak sekolah, sama orangtua murid, harus survei juga. Jangan sampai, anak yang masih kecil sekolahnya jauh dari rumah," ujar Hery.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap diizinkan membayar lahan yang kini berdiri gedung SDN Karang Rahayu 01.
"Rencananya begitu, tapi itu nanti harus koordinasi sama tim pengadaan lahan. Mereka nanti yang akan bertemu dengan ahli waris, bagaimana kemungkinannya, apakah sewa atau membeli, lalu bagaimana tidak lanjutnya," Hery, menjelaskan.
SDN Karang Rahayu 01 kini disegel. Pasalnya, tanah tempat gedung sekolah tersebut berdiri rupanya bukan milik pemerintah daerah.
Jumat (25/10/19) lalu, sekelompok orang yang mewakili Yakoeb Adrianto, pemilik tanah, datang memasang spanduk "perintah pengosongan" ke SDN Karang Rahayu 01.
Dalam spanduk tersebut dituliskan berbagai bukti kepemilikan tanah, termasuk amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang telah memenangkan Yakoeb Adrianto.
"Diminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan ini yang menjadi objek perkara," tulis spanduk itu.
Selain itu, beberapa titik di dinding sekolah pun ditempeli kertas bertuliskan "sekolah ini disegel".
Salah satu guru senior SDN Karang Rahayu 01, Ade Rusdian mengatakan, pemilik lahan menyegel sekolah itu pada Jumat sore. "Tadi sore SD sudah disegel dengan gembok dan palang pintu," ujarnya.
Ade mengatakan, belum ada koordinasi lebih jauh dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait insiden itu. Padahal Sabtu ini, kegiatan sekolah mestinya tetap berlangsung. "Secara resmi belum ada imbauan dari disdik (dinas pendidikan)," kata Ade. [sbk]
Laporan : Dudun Hamidullah