SE Mendagri Pj Bisa Pecat ASN Berpotensi Disalahgunakan, Segera Dicabut! - Telusur

SE Mendagri Pj Bisa Pecat ASN Berpotensi Disalahgunakan, Segera Dicabut!

Mendagri Tito Karnavian

telusur.co.id - Pengamat Kebijakan Publik yang juga Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam, mengkritik Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang membolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, SE itu berpotensi disalahgunakan dalam kepentingan perebutan kekuasaan pada Pemilu 2024.

"Apabila Pj kepala daerah diberikan wewenang melakukan mutasi pegawai baik antara instansi maupun antara daerah, maka tidak mustahil akan digunakan untuk kepentingan politik Pemilu 2024. Bisa saja Pj kepala daerah menempatkan orang-orang yang bisa ia kendalikan untuk agenda pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres)," kata Zaenal dalam keterangannya, Kamis (22/9/22).

Zaenal menilai, keputusan Mendagri Tito Karnavian melalui SE tersebut keliru dan tidak tepat. Bahkan, kebijakan Mendagri itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi. 

Alasannya, keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 132 A Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 132 A ayat (1) menyebutkan, "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: a. melakukan mutasi pegawai;…”.

"Sehingga surat edaran yang dikeluarkan Mendagri itu bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2008,” tegas Zaenal.

Oleh karena itu, Zaenal meminta Mendagri Tito membatalkan atau mencabut SE tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Dia mengingatkan, persoalan tata kelola negara tak boleh serampangan. Sebaliknya, bila sengaja menerbitkan SE yang secara jelas bertentangan aturan yang lebih tinggi, maka terdapat kecacatan hukum dalam mengurus tata kelola negara.

“Dan pasti akan memancing kegaduhan publik, terlebih isunya sangat gampang diseret ke ranah politik,” ujarnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar