telusur.co.id - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang terdiri dari sejumlah pembelajar dan pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara mengkritik Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh berkampanye serta memihak di Pemilu.
Atas pernyataan terbuka Presiden Jokowi tersebut, CALS mendorong DPR RI selaku wakil rakyat, tidak tinggal diam dalam merespons pernyataan Kepala Negara.
"Mendesak DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk menginvestigasi keterlibatan presiden dan penggunaan kekuasaan presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024," bunyi pernyataan CALS yang di dalamnya ada sejumlah pakar hukum seperti Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, dan Bivitri Susanti, Kamis (25/1/24).
CALS menilai, sebagai seorang kepala negara, Jokowi harusnya membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada tanpa perlu membuat pernyataan membenarkan pelanggar etik dan hukum.
"Untuk itu, kami mendesak Presien Jokowi mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan semua tindakan dan ucapannya dalam kapasitas sebagai presiden," tegasnya.
Selain itu, CALS juga mendesak Bawaslu menjalankan tugas dengan baik, menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.
"Seluruh penyelenggara negara jangan berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis (jika ingin berpolitik)," tandas pernyataan CALS.[Fhr]