Sekolah Swasta Bakal Kena PPN, Awih Kusbini: Pemerintah Ngawur - Telusur

Sekolah Swasta Bakal Kena PPN, Awih Kusbini: Pemerintah Ngawur

Ketua Yayasan Pendidikan dan Keterampilan (YPK), H Awih Kusbini.

telusur.co.id - Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kategori jasa. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Saat ini terdapat 11 kelompok jasa yang masih bebas PPN, salah satunya yakni jasa pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang bebas PPN seperti PAUD, SD – SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus,” tulis draft RUU KUP.

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Selain itu, ada kelompok jasa lain yang akan dikenakan PPN. Yaitu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Dengan dikeluarkannya 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN oleh pemerintah, nantinya akan tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari yang sebelumnya berjumlah 17 jenis jasa.

Sementara itu, untuk kategori jasa bebas PPN yang tercantum dalam RUU KUP, meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Ketua Yayasan Pendidikan dan Keterampilan (YPK) Sukatani, Kabupaten Bekasi, H Awih Kusbini menilai kebijakan pemerintah ngawur. Karena tidak perpihak kepada rakyat kecil.

"Pendidikan di tempat kami bertugas untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk mencari keuntungan," kata Awih Kusbini kepada telusur.co.id, Selasa (15/6/21).

Awih Kusbini mengungkapkan, sekolahnya hanya mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini berbeda dengan sekolah negeri, selain mendapatkan BOS dari Kemendikbud, juga memeroleh BOS dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.

"Sekolah kami ini kecil dengan murid sedikit. Dari mana uangnya untuk membayar PPN," keluhnya.

Dia berharap pemerintah membatalkan rencananya yang akan mengenakan PPN pada jasa pendidikan. "Sebaiknya rencana itu dibatalkan, sebab akan membuat rakyat makin sengsara," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar