Selain Tersangka Penipuan, Polisi Juga Menjerat Ustaz Gondrong dengan Pasal Perlindungan Anak - Telusur

Selain Tersangka Penipuan, Polisi Juga Menjerat Ustaz Gondrong dengan Pasal Perlindungan Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polres Metro Bekasi telah menetapkan Ustadz Gondrong alias H sebagai tersangka penipuan. Seperti diketahui, video Ustaz Gondrong viral usai ia mengaku dapat menggandakan uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,  selain menjerat dengan pasal penipuan, polisi juga menjerat H dengan pasal perlindungan anak.

“Kami juga tetapkan saudara H ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/3/21).

Penetapan tersangka terhadap H, kata Yusri, didasari pengakuan istrinya yang berinisial N. Saat dinikahi H pada 2017 lalu, N masih berusia 14 tahun.

“Dia menikah itu di tahun 2017 lalu saat masih berusia 14 tahun ya. Sekarang pun belum genap 18 tahun, mengaku istri saudara Herman sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, soal kasus penggandaan uang, polisi juga masih mendalaminya. Polisi juga menunggu laporan masyarakat jika pernah jadi korban penipuan.

"Dugaan penipuan juga masih terus kami didalami. Kami menunggu laporan dari masyarakat jika pernah menjadi korban dari tersangka," terangnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah mengamankan H alias Ustaz Gondrong di kediamannya di kawasan Babelan, Bekasi. Sebelumnya, video H yang seolah-olah menggandakan uang viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengetahui maksud H merekam video tersebut. Dari pengakuan H, video tersebut guna sarana mempromosikan dirinya.

"Kegiatan (merekam video) tersebut dilakukan untuk mempromosikan jika yang bersangkutan ini memiliki kesaktian. Hal ini untuk menarik  pasiennya," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya.


Tinggalkan Komentar