telusur.co.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Utara untuk menghubungi selebgram yang mengendarai mobil masuk ke jalur bus TransJakarta.
Syafrin mengatakan, pihaknya telah menghubungi Saatlantas Jakarta Utara untuk memberikan sanksi tilang terhadap selebgram tersebut.
"Bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu akan dijalankan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (21/5/24).
Syafrin mengatakan, Zoe bakal diberikan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Denda maksimal Rp500 ribu," jelas Syafrin.
Syafrin pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengendarai kendaraannya sesuai dengan jalur yang disediakan.
"Kendaraan roda dua maupun roda empat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta arahan petugas di lapangan. Jadi tetap hati-hati begitu melihat ada jalur TransJakarta di sana sudah disebutkan jalur khusus bus," ungkap Syafrin.
"Artinya jika mengemudikan mobil penumpang, oh saya bukan kendaraan yang dikhususkan melintasi jalur itu karena kita kelasnya bukan bus TransJakarta jadi silahkan itu sehingga kita terhindar dari misalkan terjebak di tengah-tengah karena ada bus TransJakarta yang sedang menunggu untuk kemudian jadwal pemberangkatannya," pungkasnya. [Fhr]