telusur.co.id - Polisi menangkap EP, pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh bulan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur wajah.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP I Made Bayu  mengatakan, EP ditangkap saat bersembunyi di kawasan Citereup, Bogor. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri saat polisi hendak meringkusnya di rumahnya di kawasan Tapos, Depok.

"Jadi kami berhasil menangkap ayah yang aniaya anaknya sendiri. Pelaku ditangkap tadi malam di wilayah Citereup," ujar Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/3/21).

Selain menganiaya anaknya, lanjut Bayu, pelaku juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga ke istrinya, SN. Perilaku keji pelaku terungkap usai SN melaporkan tindakan suaminya ke polisi.

"Kekerasan tidak hanya dilakukan EP terhadap anaknya, juga terhadap istrinya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Sukamaju, Tapos, Depok berinisial EP tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya MP, yang masih berusia tujuh bulan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, kelakuan di luar nalar ayah korban dilaporkan oleh istrinya, SN. Peristiwa penganiayaan diketahui SN sepulang dirinya bekerja.

Ketika itu, SN melihat buah hatinya menderita lebam di wajah. Setelah dicari tahu, ternyata sang suami yang tega menganiaya darah dagingnya sendiri.

"Ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul," ujar Bayu. (fhr)