telusur.co.id -Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa (Sipurlub) dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 kepada DPD RI pada Kamis (22/6/2023) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pidatonya, Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun mengatakan hasil pemeriksaan atas 28 Pemerintah Daerah (Pemda) menyimpulkan bahwa program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 26 Pemda dan tidak sesuai dengan kriteria pada 2 Pemda. “Realisasi BLT Desa pada 410 Pemerintah Desa tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 27,76 miliar”, ungkap Ketua BPK RI.
Menanggapi hal itu, anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga menyayangkan masih adanya praktek pelaksanaan BLT Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi terutama soal bukti pertanggungjawaban.
Dalam siaran persnya setelah Sipurlub, Fernando Sinaga mendesak Kementerian dan Lembaga yang terkait untuk memperbaiki tata kelola BLT Desa kedepannya. “Saya kira tata kelola BLT Desa ini harus diperbaiki oleh Kementerian dan Lembaga terkait di pusat. Hal ini penting agar BLT Desa bisa membantu percepatan pencapaian target penurunan angka kemiskinan ekstrem mendekati nol persen pada tahun 2024”, tegas Fernando.
Fernando Sinaga menambahkan, masih banyaknya Pemdes yang tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah menunjukan masih ada masalah dalam sistem dan mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Kondisi ini menunjukan Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu dan juga BPK RI tidak patuh pada arahan Presiden Jokowi agar laporan penggunaan Dana Desa oleh Pemdes dibuat sangat sederhana. Para pejabat dari pusat ini sepertinya tidak mau memahami kondisi dan latar belakang aparatur perangkat Pemdes”, tegas Fernando Sinaga. (rls/btp)