telusur.co.id - Senator Republik Indonesia dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menanggapi keputusan Pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dia mengatakan dirinya memahami langkah yang diputuskan pemerintah untuk kembali memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021.
"Saya berpendapat dan dapat memahami, serta menyetujui langkah pemerintah memperpanjang PPKM sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021. Tentu diharapkan perpanjangan ini agar tetap memperhatikan secara tepat upaya apa saja yang dilakukan sekarang ini secara terstruktur, sistematis dan masif, dalam rangka mencegah dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 ," kata Teras Narang menjawab wartawan di Jakarta, Senin (9/8/21).
Anggota Komite I DPD RI berharap agar Pemerintah memetakan secara meluas sampai tingkat Rukun Tangga- Rukun Warga (RT/ RW) di wilayah yang dianggap level 1 sampai dengan level 4.
Demikian juga pemberian bantuan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan ekonomi,agar kiranya tetap dilaksanakan dengan secara cepat dan tepat sasaran.
"Kita harus memberikan pemberitahuan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa perpanjangan PPKM ini tiada lain bertujuan untuk kepentingan bersama," ungkap mantan Ketua Komisi II DPR RI ini.
Teras Narang menggaris bawahi bahwa sikap kebersamaan mematuhi protokol kesehatan, adalah sebagai suatu langkah yang sangat baik.
Secara khusus Teras Narang menyampaikan terima kasihnya kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang selama ini tak mengenal lelah menjalankan tugasnya untuk menangani dan merawat anggota masyarakat yang terdampak Covid 19.
"Kita harus berterima kasih kepada para tenaga medis, dokter, perawat dan seluruh petugas kesehatan yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya dengan perhatian yang sangat luar biasa," ujarnya.
Dia berharap semoga pandemi ini segera berakhir, dan kita bisa bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara normal kembali.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang.
"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/21). [Tp]
Senator Ini Pahami Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM

Anggota DPD RI dari dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. (Ist)