telusur.co.id - Sejumlah senator DPR dan DPD RI asal Papua, yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD RI Dapil
Papua dan Papua Barat atau MPR for Papua, menyatakan sikap menolak Revisi UU Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah.
Ketua Forum Komunikasi MPR for Papua Yorrys Raweyai, meminta pemerintah merevisi kembali Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut, yang telah diterima DPR RI pada 4 Desember 2020, lalu.
"Menolak Revisi UU Otonomi Khusus Papua yang diajukan oleh Pemerintah. Revisi terbatas atas UU Otonomi Khusus Papua, bukanlah solusi, melainkan ketidakmampuan dalam mengimplementasikan UU Otonomi Khusus secara murni, konsisten dan konsekuensi," tegas Yorrys dalam keterangannya, Selasa (22/6/21).
Yoris mengaku menghormati usulan revisi itu. Sejak Surat Presiden (Supres) terkait Revisi UU Otonomi Khusus diterima DPR RI. Hanya saja, melihat dinamika pembahasan yang telah berjalan, mulai dari kewenangan usulan perubahan UU Otonomi Khusus, hingga poin-poin perubahan, hanya menyasar 3 (tiga) pasal dalam UU tersebut, yakni pasal 1, 34 dan 76.
Ia memandang, revisi UU Otsus Papua yang diusulkan presiden cenderung terbatas. Sementara persoalan Papua begitu kompleks dan menyentuh berbagai persoalan yang puluhan tahun mengemuka dan tidak memperoleh kejelasan, baik dari sisi pemaknaan maupun implementasi.
Akar persoalan mendasar di Papua, terkait sejarah, hak asasi manusia, pembangunan dan marginalisasi Orang Asli Papua, dipandang Yorrystidak akan terselesaikan hanya dengan revisi terbatas. Malah, hanya semakin mengemuka dan menjadi beban sosial dan politik di masa-masa yang akan datang.
"Momentum Revisi UU Otonomi Khusus Papua seharusnya menjadi instrumen bersama untuk melakukan evaluasi terhadap inkonsistensi penerapan kebijakan Otonomi Khusus Papua. Sehingga tujuan afirmasi dan proteksi terhadap Orang Asli Papua (OAP) dapat terwujud sesuai dengan cita-cita keberadaan Otonomi Khusus Papua itu sendiri," tukasnya.[Tp]



