Seorang PNS Dibunuh Dengan Sadis, Pelaku Didor Tim Opsnal  - Telusur

Seorang PNS Dibunuh Dengan Sadis, Pelaku Didor Tim Opsnal 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani 

telusur.co.id - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi memimpin langsung dalam kegiatan press release terungkapnya kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita (58) PNS warga Jl. DI.Panjaitan, Kel.Rambung, Kec.Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi di dalam rumah korban, Senin (28/10/2019) pukul 10.00 wib di depan ruang kerja Kapolres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani dalam paparannya menyampaikan bahwa pada hari Kamis (17/10/2019) sekira pukul 18.30 wib, telah terjadi pembunuhan sadis terhadap seorang wanita atas nama Siti Rahma Lubis (58) di dalam rumah korban dengan kondisi kepala pecah, leher dan pergelangan tangan korban ada bekas sayatan pisau yang dilakukan tersangka yang berinisial YP (20) warga Jl.Prof. Dr.Hamka, Lk VII, Kel.Durian, Kec.Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolres, dimana pada hari Selasa (22/10/2019) sekira pukul 14.00 wib, Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Personil Subdit III Ditkrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyelidikan salah seorang yang berinisial AES berhasil diamankan dari loket angkutan kota sandra prima di Jl. SM. Raja kota medan disebut sebagai penadah dan berhasil mengamankan 1 unit HP merk Xiomi Redmi 5 A warna rose gold milik korban Siti Rahma Lubis.

Selanjutnya dari hasil introgasi HP tersebut diperoleh dari perantara berinisial MRS, berdasarkan keterangan MRS bahwa HP korban dijual tersebut oleh yang berinisial MFH dimana MFH memposting HP tersebut melalui aku facebook miliknya.

"Selanjutnya juga yang berinisial MBN diamankan, dimana ianya yang meminta tolong agar HP tersebut di posting dengan akun milik pelaku YP sebelumnya, berdasarkan introgasi bahwa HP korban diperoleh dari pelaku YP dan selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap YP dan mengakui telah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Siti Rahmah Lubis meninggal dunia,"ucap Kapolres.

Waktu bersamaan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani menambahkan bahwa pada saat akan dilakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti, pelaku YP berusaha mencoba untuk melarikan diri sehingga personil melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan dan mengenai kaki bagian kiri dan kanan YP dan selanjutnya YP dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan/tindakan medis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol BK 5814 NAP, beserta kunci kotaknya, 1 unit Hand Phone Xiaomi Redmi 5A warna rose gold,1 buah tabung gas elpiji 3 kg,1 potong kain sarung motif kotak kotak warna merah hitam abu abu merek gajah kursi,1 buah tas kain warna pink, 1 buah gayung plastik warna hijau,1 potong jaket warna abu abu yang bagian depannya ada tulisan AFTER GIRL,dan 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam kuning yang ada tulisan IRONMAN merek ABCO.

"Akibat dari perbuatan tersangka YP secara melawan hukum yang mengakibatkan kematian,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun,"ujar Rahmadani. [Ham]

Laporan : Willi Arianja


Tinggalkan Komentar