telusur.co.id - Staf pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, mengakui pernah mengirimkan uang kepada atlet pencak silat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi. Apa alasan Edhy memberi uang ke atlet Uzbekistan itu?
Amiril mengungkapkan, Edhy waktu itu menyuruhnya mengirimkan uang lantaran Munisa cedera saat perhelatan ajang Sea Games di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (16/6/21) malam. Amiril memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
JPU KPK, awalnya, menanyakan saksi Amiril, apakah pernah diperintah Edhy mengirimkan uang ke Munisa.
"Apakah saksi pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk mengirimkan uang pada Munisa Rabbimova Azim Kizi?" tanya Jaksa KPK.
"Pernah," jawab Amiril.
Jaksa pun kembali mencecar Amiril menanyakan berapa jumlah uang yang dikirimkan Edhy.
Amiril mengaku lupa. Ia hanya mengingat dibantu Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi, dalam mengirim uang tersebut.
"Saya lupa itu pak (jumlah uangnya). Betul (turut dibantu Ainul Faqih)," jawab Amiril.
Jaksa selanjutnya menanyakan apakah Amiril mengenal Munisa. Menurut Amiril, pengiriman uang itu karena Edhy bertindak sebagai manager kontingen pencak silat Indonesia.
"Sepengatahuan saya itu adalah atlet dari Uzbekistan. Waktu itu kan ada SEA Games yang diselenggarakan di Indonesia. Kebetulan Pak Edhy manager atlet Indonesia dan pada saat Rabbimova laga melawan Indonesia, dia mengalami cedera," kata Amiril.
Jaksa kembali menanyakan apakah Amiril mengetahui sumber uang yang diberikan Edhy kepada Munisa.
Kata Amiril, uang yang diberikan Edhy berasal dari uang pribadi bosnya. "Sumber uangnya kalau itu masih dari punya bapak sendiri," ujarnya, dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan dakwaan, Edhy melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih melakukan pengiriman uang melalui Wetern Union sebanyak tiga kali, dengan jumlah seluruhnya USD 5 ribu, kepada Munisa.
Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa KPK merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya, Safri, menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Edhy juga meneirma uang suap senilai Rp 24 miliar dari Suharjito melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.[Fhr]



