telusur.co.id - Bea Cukai Juanda melakukan pemusnahan barang-barang impor ilegal dari hasil 773 kali pencegahan selama tahun 2024 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo. Selasa, (20/8/2024).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Sumarna menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).
Pemusnahan barang tersebut berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda," sebutnya.
Sementara jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, hingga sex toys, dan barang lainnya.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp 2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp 1,1 miliar. Serta kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat," beber Sumarna.
Dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, Suwarna menyebut didominasi oleh barang-barang berupa makanan, obat, kosmetik cream, vitamin dan suplemen tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). (ari)