telusur.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tilang sebesar 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan 500 ribu bagi kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi. Penilangan tersebut akan berlaku mulai Sabtu (26/8/23) mendatang.
"Untuk sepeda motor 250 ribu, roda empat 500 ribu tilangnya denda maksimal," ujar Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/23).
Latif menyebut, razia uji emisi ini bakal dilakukan di sejumlah ruas jalan Ibu kota.
"Nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujar Latif.
Lebih lanjut, Latif mengaku bakal memberikan beberapa tahapan peringatan terhadap pengendara yang tak lolos uji emisi.
"Nah tahapan tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," ungkapnya.
Hal itu menurut Latif, sesuai Pasal 285 Ayat 1 dan 286 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, 286 untuk kendaraan roda empat," terang dia.
Selain itu Latif mengungkapkan, razia uji emisi ini adalah upaya pemerintah dalam menurunkan angka polusi udara di Ibu Kota.
"Kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi ya. Kami akan ikut serta andil dimana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," imbuhnya. [Fhr]