Siap-siap, Pemkot Depok Denda Rp50 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker - Telusur

Siap-siap, Pemkot Depok Denda Rp50 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker


telusur.co.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan korona. Jika tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp50 ribu.

"Mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7) kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Kota Depok, Dadang Wihana di Depok, Minggu (19/7/20).

Dadang mengatakan, setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020.

Menurut dia, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat harus diingatkan selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Gerakan bermasker bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini.

Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker. Kegiatan ini disinergikan dengan kegiatan edukasi PHBS, terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman korona di Kota Depok.

"Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan Covid-19," ujarnya. 

Dikatakan Dadang, rencananya pelaksanaan gerakan bermasker dilakukan di lima titik, yaitu Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.

Untuk gerakan awal, dilakukan di tiga Kecamatan dulu, yakni Sukmajaya, Beji, dan Pancoran Mas. "Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, PMI, Satpol PP, BKD, Dinas Kesehatan, kecamatan dan kelurahan," ujarnya, dilansir dari Antara.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar