telusur.co.id - Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, berbagai isu yang dipersoalkan pihaknya melalui pemohon perkara anggota KSPI Riden Atam Azis dan kawan-kawan tentang UU Cipta Kerja dengan Nomor 6/PUU-XIX/2021, tidak mampu dijawab oleh DPR dan Pemerintah.
Bahkan, jawaban DPR dan Pemerintah dalam sidang yang digelar oleh MK, Kamis kemarin, cenderung mengada-ada dan membuang badan dari pertanggung jawaban rakyat.
"Semua dalil, argumentasi, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Anggota KSPI yaitu Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021 oleh Riden Hatam Azis, tidak satu pun yang dibantah oleh DPR dan Pemerintah di dalam persidangan. Baik, antara isi gugatan yang diajukan pemohon dengan penjelasan pemerintah dan DPR RI tidak nyambung,” kata Iqbal, Sabtu (19/6/21).
Iqbal menjelaskan, dengan tidak adanya bantahan dari DPR dan Pemerintah, maka secara ‘a contrario’ dapat dimaknai bahwa pembentuk UU Cipta Kerja (CK) tersebut mengakui telah ada cacat formil.
"Karena dibentuk dengan tata cara dan prosedur yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP),” paparnya.
Oleh karena itu, KSPI meminta agar hakim MK untuk menolak penjelasan dan jawaban pemerintah dan DPR tersebut.
Ia juga berharap, agar hakim MK dapat segera mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon yaitu membatalkan keseluruhan isi pasal- pasal UU CK.
"Karena cacat formil dalam perencanaan dan proses pembuatannya,” ungkapnya.
Iqbal menambahkan, mengacu putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 maka apabila ada UU bertentangan dengan UU berarti juga bertentangan dengan kepastian hukum yang adil.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya harus pula dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”,” papar Iqbal.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Nasef menambahkan bahwa masih banyak dalil, argumentasi, dan bukti-bukti lain yang diajukan oleh Riden Hatam Azis, anggota KSPI melalui Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021. "Yang kesemunya tidak mampu dibantah oleh DPR dan Pemerintah pada persidangan,” ujarnya.[Fhr]



