telusur.co.id -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku berduka atas meninggalnya seorang peserta didik di Kabupaten Tangerang berinisial ST, siswi SMAN kelas 12. Ananda sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Tangerang, dan kemudian dirujuk ke RSJ Grogol (Jakarta Barat), karena diduga mengalami depresi.
"Keluarga menduga ST depresi karena banyaknya tugas belajar daring selama pandemi covid 19. Menurut sang ayah, selama pandemi covid 19, putrinya disibukan dengan tugas-tugas sekolah secara online. Ia melihat, waktu anaknya tersita dengan pola belajar online," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (18/11/20).
Retno menjelaskan, jika keterangan yang diberikan orangtua terkait depresi sang anak karena PJJ daring valid dan benar, maka kematian anak selama PJJ di masa pandemi sudah mencapai 4 anak.
Yaitu siswi SDN (8 tahun) yang tewas karena kerap dianiaya orangtuanya karena sulit diajarkan PJJ daring, siswi SMAN di Gowa (Sulsel) dan siswa MTs di Tarakan (Kalimantan Utara) yang bunuh diri karena diduga depresi akibat PJJ, meski faktor bunuh diri seorang anak tidak pernah tunggal.
Dari hasil pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ fase pertama berlangsung dari Maret-Juni 2020, lanjut Retno, peserta didik cenderung mampu mengatasi tekanan psikologis karena pembelajaran tatap muka (PTM) sempat dilakukan selama 9 bulan.
Selain itu, guru mata pelajaran, wali kelas dan teman-teman satu kelasnya masih sama dan mereka sudah sempat komunikasi aktif sebelumnya. Sehingga sudah saling mengenal dan bisa saling membantu.
Namun, hasil pemantauan PJJ fase kedua, anak-anak lebih sulit mengatasi permasalahan psikologis. Sehingga berpengaruh pada kesehatan mental seorang anak/remaja.
Sebab, pada fase kedua, anak naik kelas dengan situasi yang berubah, wali kelasnya ganti, guru mata pelajarannya berbeda, dan kemungkinan besar kawan—kawan sekelasnya juga berbeda. Sementara peserta didik belum pembelajaran tatap muka sejak naik kelas.
Retno menambahkan, pergantian kelas dengan suasana yang baru tanpa tatap muka, membuat anak-sanak sulit memiliki teman dekat untuk saling berbagi dan bertanya. Akibatnya, kesulitan pembelajaran ditanggung anak sendiri jika tidak berani bertanya kepada gurunya.
Untuk itu, KPAI memberikan rekomendasi yaitu, mendorong para Pengawas, Kepala Sekolah, Guru BK dan Wali Kelas, serta guru mata pelajaran, membuat kesepakatan memberi perlindungan dan pemaafan dalam pengumpulan tugas.
"Bentuk perlindungan terhadap perserta didik bermasalah dalam PJJ, tugas yang diberikan seringan-ringannya baik dari segi KD (Kompetensi Dasar) ataupun dari segi jumlah soalnya," tutur Retno.
KPAI juga meminta pihak sekolah dan para guru mengurangi beban psikologis peserta didik dengan mengurangi beban tuntutan pengumpulan tugas.
"Mendorong sekolah memberdayakan guru Bimbingan Konseling untuk membantu para siswanya yang mengalami masalah kesehatan mental selama masa pandemic covid-19," ungkapnya.
Tak hanya itu, KPAI juga meminta Kemendikbud tidak hanya merevisi standar isi Kurikulum dengan mengurangi kompetensi dasar, namun juga harus merevisi standar penilaian dan standar lulusan. Sebab, jika alau tidak direvisi, sekolah takut menggunakan kurikulum darurat.
"KPAI mendorong pemerintah daerah mulai merencanakan pembelajaran blended (campuran) antara PJJ dengan pembelajaran tatap muka (PTM), untuk itu politik anggaran mulai diarahkan membantu sekolah-sekolah menyiapkan infrastruktur dan protokol/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disatuan pendidikan. Membuka sekolah harus mengedepankan persiapan AKB demi melindungi kesehatan dan keselamatan Anak-anak," tukasnya.[Fhr]



