Sita Sabu 1,12 Ton, Dua WNA Nigeria dan Lima WNI Ditangkap - Telusur

Sita Sabu 1,12 Ton, Dua WNA Nigeria dan Lima WNI Ditangkap

Barang bukti sabu 1,12 ton yang disita polisi (Foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Sabu seberat 1,129 ton berhasil disita pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat dari jaringan Timur Tengah. Sebanyak tujuh tersangka turut diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Sguare, Apartemen Basura Jakarta Timur, Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat. 

"Tersangka berinisial NR dan HA diamankan di Gunung Sindur, Bogor, beserta 393 kilogram sabu. Kemudian tersangka CSN (WNA Nigeria), UCN (WNA Nigeria) dan NW diamankan di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Sguare, Bekasi Timur beserta 551 kilogram sabu," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/21).

Awalnya, kata Listyo, pada bulan Mei 2021, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba, berinisial NR dan HA. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 393 kilogram.

Kemudian polisi bergerak ke TKP ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur. Dari sana pihak kepolisian kembali mengamankan tersangka AK, dengan barang bukti 50 kilogram sabu. 

"Lalu TKP keempat, tersangka H diamankan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu," jelasnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar