telusur.co.id - Pernyataan Presiden Jokowi yang siap mendukung ancaman hukuman mati kepada para terdakwa korupsi, kemungkinan karena kegeramannya terhadap menjalarnya praktik rasuah. Hanya saja, jika dikaitkan dengan berbagai tindakan dan sikap Jokowi akhir-akhir ini, pernyataan presiden terdengar garing.
Begitu disampaikan pengamat politik Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (10/12/19).
“Bahkan, (Jokowi) berkesan ingin memulihkan citranya yang terus menerus kian merosot khususnya di kalangan publik penggiat anti korupsi,” duga Ray.
Menurut Ray, sangat mudah melacak kegaringan dari pernyataan Jokowi tersebut. Hal itu bisa dimulai dari sikap Presiden atas revisi UU KPK, batalnya mengeluarkan Perppu KPK, pemberian grasi atas napi koruptor, serta tak adanya langkah maju dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan.
“Jika dihadapkan pada kenyataan-kenyataan itu, maka pernyataan presiden tersebut terasa garing. Di luar itu, di kalangan pegiat HAM, hukuman mati atas seseorang juga telah lama digaungkan untuk ditiadakan. Hukuman mati diganti dengan hukuman seumur hidup atau lainnya yang sepadan,” tuturnya.
Karenanya, selain garing, menurut Ray, pernyataan presiden tersebut juga seperti mengabaikan semangat menghapuskan hukuman mati bagi seseorang. Dan kegaringan itu bertambah manakala presiden membuat alasan pemberian grasi terhadap napi koruptor atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
“Satu sikap yang terlihat saling bentrok. Di sat segi, demi grasi presiden menjunjung kemanusiaan, tapi saat yang sama tidak menolak pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Jokowi pun mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tipikor yang dibahas bersama DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ujar Jokowi.[Fh]