Soal Impor Bawang Putih, DPR Dorong Rapat Gabungan Antar Komisi - Telusur

Soal Impor Bawang Putih, DPR Dorong Rapat Gabungan Antar Komisi

Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana mendorong Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk duduk bareng dalam menyelesaikan masalah impor bawang putih yang tidak sesuai ketentuan karena tidak menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) maupun Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Kalau sudah menjadi keluhan mestinya dimintai penjelasan. Kalau perlu ada rapat gabungan antar Komisi supaya tidak ada salahan-salahan," kata Ananta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/20).

Diketahui, pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menyatakan masih ada importir yang belum mendapatkan SPI meski sudah mengajukan sejak enam bulan lalu.

Padahal impor bawang putih masih terus berjalan dan diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sebetulnya belum mendapatkan izin secara resmi.

Menurut Ananta, para menteri di dalam kesatuan kabinet mestinya harus sinkron supaya tidak terjadi masalah. Diakui dia, memang fakta di lapangan peraturan setingkat menteri sering bentrok. Dia menconcontohkan, Permendag itu bentrok dengan Kementan dan Perindustrian.

"Jadi kalau terjadi semacam itu, saya berharap antar menteri ngobras, ngobrol santai. Harus ngobras (ngobrol bareng santai)," katanya.

Kendati begitu, Ananta meminta agar impor bawang putih mulai direm. Apalagi, presiden sendiri bilang jangan apa-apa impor. Harusnya Mengerem impor.

"Tapi dalam rangka menghidupkan petani kita seyogyanya tidak dilakukan impor," usulnya.

Senada, Anggota Komisi IV Firman Subagyo juga mengatakan, perlu rapat gabungan untuk membahas masalah tersebut.

"Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara komisi 6 dan 4 bersama Kemendag dan Kementan untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka," katanya.

Mendag harus menjelaskan berapa kebutuhan bawang putih, perindustrian  harus menjelaskan, begitu juga Kementan yang harus berdasarkan data.

Sebelumnya, sebanyak 48.705 ton bawang putih impor masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Bawang impor tersebut didatangkan oleh 33 perusahaan importir.

Kementerian Pertanian (Kemtan) mencatat, bawang impor sebagian besar berasal dari China. Produk tersebut masuk melalui tiga pelabuhan yaitu Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Priok Jakarta serta Belawan Medan Sumatra Utara. [Fhr]

Laporan: A. Dimyati


Tinggalkan Komentar