Telusur.co.id - Terkait dengan status Politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, JGSK alias Mang Janggol di DPRD Bali. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengaku bahwa pihaknya masih menunggu surat dari induk partai yang menaungi Mang Jangol yakni Gerindra.
“Jabatannya tentunya di sini kita menunggu keputusan dari induk organisasinya,” katanya di DPRD Bali, Senin (6/11/2017).
Pasalnya, berdasarkan undang-undang yang berlaki untuk melakukan Penggantian Antar Waktu alias (PAW) harus melalui surat dari partai yang menaungi anggota DPRD tersebut. “Karena partainya, fraksinya yang ngirim sendiri. Itu ada surat resmi. Apapun bentuknya kalau ada surat kami proses sesuai dengan aturan yang ada di DPRD Bali,” terangnya.
Mengenai siapa yang menggantikan Mang Jangol di kursi dewan. Ia mengaku hal tersebut merupakan hak dari Gerindra sebagai parpol yang menaunginya.
“Antar Waktu ya dari partainya. Mengenai siapa itu kewenangan penuh partainya organisasinya. Siapa yang menggantikan biasanya yang di bawahnya. Surat itu nantinya di tembuskan ke Mendagri, Gubernur menulis surat ke kita. Karena itu ditindaklanjuti ke kita,” tambahnya.
Mantan Bupati Tabanan dua periode ini memastikan bahwa apabila ada surat pengajuan yang masuk dari DPRD Bali ini akan segera diproses secara cepat. Bahkan dirinya sempat berkelakar bahwa makin cepat Gerindra mengirim surat tersebut, makin cepat pihaknya memprosesnya.
“Kalau memang sudah pasti ada surat yang masuk. Pasti kita akan segera proses. Makin cepat masuk makin cepat di proses,” tegas politikus PDIP ini.
Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry membenarkan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta mem-PAW-kan anggota DPRD. Pasalnya, pihaknya hanya bisa mem-PAW-kan secara langsung apabila anggota DPRD yang tiga kali berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna.
“Di tatib kita diatur, anggota DPRD yang tiga kali tidak mengikuti sidang paripurna dia akan kena sanksi dari dewan kehormatan,” tukas politikus Golkar ini. | red-010