telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa sosok yang akan menggantikan dirinya sebagai Pj Gubernur adalah hak prerogatif Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden.
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur akan berakhir dalam satu minggu, tepatnya pada 17 Oktober 2024.
"Tanya Pak Mendagri. Keputusan berikutnya terserah Bapak Presiden," ujarnya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/10/24).
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan tiga nama pengganti Heru Budi sebagai Pj Gubernur. Ketiga nama tersebut adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi; Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik; dan Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
Heru juga menyatakan bahwa keputusan DPRD dalam menentukan nama-nama pengganti tersebut dianggap tepat dan baik.
"Alhamdulillah, keputusan DPRD sudah tepat dan bagus. Keputusan yang tepat sudah dilaksanakan oleh teman-teman DPRD," ujarnya. [Fhr]