Soal Peraturan Bawaslu, DPR Ngeles - Telusur

Soal Peraturan Bawaslu, DPR Ngeles


Telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Riza Patria membantah jika disebut tidak memberikan waktu kepada Bawaslu RI untuk berkonsultasi terkait rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).

“Engga, engga. Gak mungkin lah kita gak ngasi waktu, itu kan undang-undang,” tegas Riza Patria saat dihubungi, Kamis (2/11/2017).

Riza mengatakan bahwa pembahasan Perbawaslu sudah pernah dilaksanakan bersama Anggota Komisi II DPR. Namun konsultasi tersebut belum tuntas lantaran DPR sibuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang juga dibahas oleh komisi II.

“Belum selesai, kemaren kan memang karena ada Perppu Ormas. KPU kan didahulukan. Perbawaslunya sebagian sudah yang belum nanti menyesuaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Nasional Indonesia Voter Iniative for Democracy (IVid) Rikson H Nababan menilai Bawaslu tidak siap melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Bahkan lebih dari itu dia menyebut Bawaslu RI telah mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, salah satu di antaranya yakni prinsip akuntabilitas.

Prinsip akuntabilitas yang tidak berjalan, menurut Rikson, menyebabkan fungsi yang dilaksanakan Bawaslu tidak terukur, karena belum mempunyai standar tata laksana pengawasan. Selain itu Bawaslu juga kerap menghambur-hamburkan surat edaran (SE) sebagai akibat belum adanya Peraturan Bawaslu.

“Seharusnya pengaturan teknis utama sebagai turunan dari undang-undang, dapat dicukupkan pada Peraturan Bawaslu saja, dan bukan malah mengeluarkan banyak SE yang peruntukannya bukan untuk pengaturan teknis hal utama,” tandas Rikson Nababan.

Terkait hal tersebut Komisioner Bawaslu RI justeru menyalahkan DPR. Menurutnya anggota komisi II tidak memberikan waktu kepada Bawaslu untuk berkonsultasi, sehingga lembaga pengawas pemilu itu sampai saat ini belum mempunyai Perbawaslu.

“Menurut UU kan Perbawaslu harus dikonsultasikan kepada DPR. Kalo DPR tidak menyediakan waktu pada kita?,” ucap Fritz Edward. l red-4 l


Tinggalkan Komentar