Soal PPKM Darurat, Rudy Masud Bilang Jika Kepala Daerah ' Mbalelo ' Ditindak Tegas - Telusur

Soal PPKM Darurat, Rudy Masud Bilang Jika Kepala Daerah ' Mbalelo ' Ditindak Tegas

Anggota DPR Fraksi Golkar Rudy Masud. Foto: Ist

telusur.co.id -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah berlaku tiga hari ini di Pulau Jawa dan Bali dinilai cukup baik implementasinya. Ketegasan Pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan tersebut harus didukung penuh semua elemen masyarakat, tanpa kecuali. Penegakkan aturan dalam pemberlakukan PPKM adalah kuncinya.

 

Demikian apresiasi disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar Rudy Masud menanggapi pelaksanaan PPKM hingga hari ketiga di Jawa-Bali yang masih konsisten. Ia mengingatkan bahwa koordinasi pemerintah pusat dan daerah dengan didukung penuh TNI-Polri menjadi sangat penting untuk terus dikomunikasikan sehingga bisa meminimalisir kesalahan di lapangan.  

 

“Kuncinya adalah penegakan aturan PPKM darurat ini secara tegas dan konsisten. Pemerintah Pusat sudah tarik rem darurat, para kepala daerah dan didukung TNI-Polri harus satu visi, satu misi dan satu goal yaitu gelombang kedua pandemi covid di Indonesia bisa lebih terkendali,” papar Rudy Masud kepada media online, Minggu sore ini (4/7).

 

Politisi muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini mengaku miris dengan perkembangan kasus paparan covid-19 dalam satu bulan terakhir yang setiap hari kian meningkat drastis. Bahkan jumlah kematian juga naik. Apalagi kasus di sejumlah rumah sakit di Jawa kehabisan stok oksigen. 

 

“Karena itu saya selalu mengingatkan kembali kita semua harus disiplin protokol kesehatan, jangan sampai abai,” imbuh Harum, sapaan akrab Rudy Masud,

 

Ia secara tegas meminta Pemerintah jangan ragu menindak tegas jika ada kepada kepala daerah yang ‘mbalelo’ melawan PPKM kebijakan darurat tersebut. Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

 

“Dasar hukum sudah jelas. Apalagi ada Instruksi Mendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali. Kepala Daerah tidak nurut, tindak tegas! PPKM kan kebijakan strategis nasional yang harus ditegakkan demi menyelamatkan rakyat. Kita berharap semua akan membaik setelah PPKM Darurat ini diberlakukan sampai 20 Juli nanti, baik ekonominya, kesehatan masyarakatnya dan juga gelombang kedua pandemi ini bisa berakhir,” pungkas Harum.(Rls/btp) 


Tinggalkan Komentar