telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan, demonstrasi kepala desa dan perangkat desa beberapa waktu lalu sudah ditangkap pesannya. Menurut Yanuar, pesan utamanya adalah terkait perpanjangan masa jabatan 6 sampai 9 tahun, dan soal status dan kedudukan serta kesejahteraan perangkat desa.
"Usulan teman teman kemarin itu sebetulnya lebih merupakan pemantik saja untuk memberikan warning kepada kita semua, terutama yang di Pemerintah Pusat, DPR maupun Presiden dan para menteri terkait," kata Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Menimbang Urgensi Revisi UU Desa', di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/23).
"Bahwa ada sesuatu yang harus kita selesaikan di desa, pesannya seperti itu. Ada sesuatu yang belum clear, jadi besarnya itu menurut saya itu yang harus ditangkap, jangan kemudian terjebak pada topik-topik kecil yang kemudian membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah debat di situ," sambungnya.
Ia menilai, selama ini publik selalu berdebat soal masalah rencana revisi UU Desa itu hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Juga ada soal isu tentang perangkat desa yang ingin kejelasan status, kedudukan serta kesejahteraan mereka.
“Tentu menjadi pertanyaan, ketika ini nyantel ke revisi UU Desa, apakah hanya dua isu ini yang akan menjadi perhatian?” kata Politkus PKB itu.
Akibat dari hal ini, jelas Yanuar, semua pihak jadi terlihat hanya menghabiskan waktu untuk berdebat di satu titik isu dalam revisi UU Desa. Padahal ada isu lain yang lebih besar yakni terkait kemajuan desa.
“Sehingga harus dinaikkan menurut saya, level diskusinya adalah ini masa depan desa di Indonesia gimana? Undang-undang yang ada sudah cukup memberikan dorongan, peluang, endorsement yang hebat atau tidak? Mari kita cek hal-hal penting di dalam rancangan undang-undang itu,” ujar Yanuar.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa UU Desa perlu direvisi jika hendak mengakomodasi aspirasi mengubah masa jabatan kepala desa. Namun, Doli berharap agar revisi UU Desa tidak dilakukan hanya untuk mengubah masa jabatan kepala desa.
“Tidak spesifik itu. Kita berharap setiap undang-undang yang mau direvisi itu memang menyempurnakan, dan itu dari berbagai perspektif, tidak hanya 1 atau 2 pasal saja, dan bukan hanya mengenai satu isu saja,” kata Doli di Jakarta Pusat, Senin (23/1/23).



