telusur.co.id - Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID) Hendi Prio Santoso, mendapat cecaran pertanyaan dari para anggota Komisi VII DPR terkait persoalan di PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang terlilit utang dan pajak. Alasannya, Hendi merupakan mantan Direktur Utama PT. PGN.
Cecaran disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan MIND ID dan PT Freeport Indonesia di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/23). RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi PAN, Eddy Soekarno.
"Saya minta dijelaskan tentang PT Energy SAKA yang sekarang terbelit utang denda bayar pajak, bayar utang, hampir 300-an juta. Ini penting bagi kami karena kami was-was. Bapak menjadi direktur MIND ID itu kami was-was," kata anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Gandung Pardiman.
"Untuk itu biar ini tidak was-was saya minta penjelasan bagaimana duduk masalahnya Energy SAKA ini. Ini menurut kabarnya ini atas perintah Bapak (Hendi Prio). Betul atau nggak? Agar supaya kita clear semua. Pertama ini pelecehan, Pak, materi panjenengan ini. MIND ID itu suatu lembaga yang besar mengapa kalah dengan lembaga yang kecil. Ini kelihatan manajemen nya tidak mantap. Sebelum dilanjut daripada kita belum clear tapi sudah ada was-was dalam hati Jangan-jangan nanti MIND ID semakin rusak," cecar Gandung.
Hendi pun menjawab pertanyaan Gandung dengan singkat. "Mohon maaf pimpinan, bukan Bapak," jawab Hendi.
Jawaban singkat itu lantas ditimpali oleh pimpinan rapat Eddy Soeparno. "Tapi bisa dijelaskan apa yang ditanyakan pak Gandung, (jawab, red) secara ringkas tapi to the point..."
Hendi menjawab bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai Dirut PGN sejak 2017 silam. "Dapat kami jelaskan bahwa saya sudah tidak menjabat sebagai Direktur utama PGN sejak awal 2017. Jadi saya tidak aware apa yang bapak sampaikan. Jadi tidak dapat memberikan penjelasan yang bapak minta."
Gandung pun tidak puas atas jawaban Hendi. Menurutnya, Hendi terkesan lepas tangan atas persoalan tersebut.
"Ini jawabannya meragukan. Sangat meragukan. Ini lepas tanggung jawab ini," cecarnya.
Untuk itu, Gandung mengusulkan agar Komisi VII DPR membuat Panitia Kerja (Panja) membahas persoalan PT Saka Energi Indonesia tersebut.
"Saya usul kita buat Panja untuk itu. Ini denda dan pajaknya aja 255 juta US, belum utang pokoknya. Ini kelihatannya dianggap angin lalu kebijakan yang merugikan negara ini. Saya usul dibuat panja untuk itu. Sebelum KPK terjun langsung kita harus tahu dulu duduk permasalahannya. Sehingga kita juga tidak asal bicara, tapi punya data dan kondisi lapangan," usul Gandung.
Kemudian, anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Muhammad Nair, juga menimpali. Nasir berharap jangan sampai jabatan Hendi sebagai Dirut MIND ID dipertanyakan. Karena masih diduga ada persoalan di PGN.
"Izin menambahkan, sebaiknya pas waktu rapat dengan PGN itu kan dipertanyakan tentang anak perusahaan SAKA ini. Mungkin waktu itu masih dijabat oleh pak Hendi sebagai Dirut PGN. Mungkin pak Gandung tadi mempertanyakan tentang pengalihan saham tadi. Mungkin kerugiannya sangat membengkak, membuat perusahaan itu bisa mengalami kerugian sangat besar. Nah, ada yang bisa dikategorikan bisa fiktif atau apa. Mungkin itu yang diminta dibentuk pendalaman dalam regulasi Komisi VII yang mungkin bisa dipertanggung jawabkan oleh saudara Hendi sebagai Dirut PGN waktu itu. Mungkin pak Gandung meragukan saja jabatan pak Hendi sebagai Dirut MIND ID sekarang, karena ada memperoleh kauss yang sebelumnya," kata Nasir.
Gandung pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak sekedar mempertanyakan pendanaan an sich, tapi apakah kebijakan waktu itu atas perintah Dirut PGN.
"Mengapa saya agak serius karena dijawab tidak tahu, tidak ada kaitannya. Ini waktu beliau menjabat Direktur PGN dan tidak main-main itu. Jadi biarpun pertambangan kemudian tidak ada hubungan langsung dengan keuangan ya tidak begitu. Itung-itungannya itu ya tetap bagaimana kebijakan itu (PGN, red) merugikan rakyat. Saya agak kaget. Kalau tadi dijawab 'mohon diluar ini' saya memahami. Tapi jawaban seperti ini (Hendi jawab tidak tahu, red) menunjukkan ini tidak profesional. Saya takut MIND ID ini dipimpin waktu menjabat Dirut PGN. Berbahaya ini," peringat Gandung.
Atas semua cecaran pertanyaan tersebut, Hendi pun kembali menjelaskan, bahwa dirinya menjabat sebagai Dirut PGN dari 2007 hingga Maret 2017. Sengketa utang pajak itu terjadi bukan saat ia menjabat. Bahkan, ia mengetahui masalah tersebut dari rekan-rekannya di PGN.
Masalah itu berawal dari akuisisi Blok Pangkah yang dimiliki oleh Amerada Hess oleh Saka Energi. Kemudian, kata dia, Dirjen Pajak yang seharusnya menagih pajak ke penjual malah menagih ke pembeli.
"Dirjen Pajak menagih pajak kepada mestinya kan penjual ya kan Amerada Hess tapi karena Amerada Hess sudah pergi dari Indonesia yang dikejar-kejar jadinya malah Saka," katanya.
Persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan pajak. Menurut informasi, PGN menang dan utang pajak ini hilang.
"Akhirnya, terjadilah perselisihan pajak sampai di pengadilan pajak tapi yang saya terinfokan terakhir dari teman-teman PGN alhamdulillah PGN sudah menang, sudah inkrah. Jadi utang pajak ini hilang karena sudah di-reverse oleh putusan inkrah di pengadilan," kata Hendi.[Fhr]



