telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengumumkan keputusan Gubernur (Kepgub) perihal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 pada Selasa (21/11/23) sore ini.

"Nanti sore pergubnya keluar," kata Heru di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/11/23).

Lebih lanjut Heru menegaskan, bahwa ketetapan UMP DKI 2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023," pungkas Heru.

Sebelumnya, Kepal Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengungkapkan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 dari tiga usulan pemerintah, pengusaha serta serikat kerja.

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan paling lambat diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tanggal 21 November.

"Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat)," ucap Hari di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Sabtu (18/11/23).

"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub," lanjutnya.

Nantinya, kata Hari, yang menetapkan UMP DKI 2024 yaitu Heru Budi melalui keputusan Gubernur.

"Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," pungkas Hari. [Fhr]