telusur.co.id - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyoroti pernyataan salah satu pimpinan Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Komite Nasional TPPU beberapa hari yang lalu sebagai pernyataan yang menegaskan kuatnya intervensi politik legislasi di DPR.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Komisi III DPR tersebut mengatakan pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset yang didorong pemerintah akan sulit terlaksana.
"Sudah menjadi rahasia publik, bahwa proses politik legislasi di lembaga DPR sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik elit tertentu. Situasi politik seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek kebijakan publik yang ditetapkan oleh para wakilnya di lembaga legislatif,", kata Suptan dalam keterangan resmi, Sabtu (1/4/23).
Menurutnya, pernyataan Bambang Pacul tersebut adalah kejujuran moral politik yang patut diapresiasi. Namun sebagai bangsa, kita juga patut mengambil hikmahnya dengan berupaya mencari solusi atas benang kusut politik legislasi yang seringkali menimbulkan kontroversi dan penolakan publik selama ini.
"Kami selalu mengatakan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR membutuhkan lembaga legislasi alternatif yang juga kuat dalam kewenangan legislasinya. Ini bukan tentang keinginan politik kami sebagai anggota dan pimpinan DPD, tapi merupakan kebutuhan konstitusional yang perlu kita perhatikan dan sepakati bersama,” tegas Sultan.
Realitas politik legislasi DPR yang demikian politis, kata Sultan, cenderung menjadikan UU lebih sebagai alat atau produk politik daripada sebagai produk hukum. Sehingga, agar bisa menyeimbangkan kepentingan politik dan kebutuhan hukum dari sebuah produk UU, DPD seharusnya bisa dilibatkan secara lebih signifikan dalam proses legislasi.
"Sudah saatnya kewenangan legislasi DPD diperkuat dalam mekanisme double check dari setiap RUU. DPR dan DPD harus berbagi peran legislasi secara proporsional dan saling menyempurnakan produk legislasi yang diusulkan oleh masing-masing lembaga dan usulan pemerintah," tutup Sultan.
Diketahui, salah satu anggota komisi III DPR mengklaim bahwa dirinya pernah dimintai masukan oleh Presiden Joko Widodo terkait RUU pembatasan Uang Kartal. Ia mengaku ragu DPR akan mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal lantaran bakal mengancam para anggota dewan terpilih lagi pada periode selanjutnya. Selain itu, Ia menegaskan para anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk pada ketua umum masing-masing. [Tp]