Telusur.co.id - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melaksanakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Acara berlangsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Senin (27/11/2017).
Selain Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, jajaran SKPD, Danrem, Danlantamal serta tokoh masyarakat adat Kepulauan Riau juga ikut hadir. Enam anggota Komite I DPR RI yaitu Mohamad Nabil, Rizal Sirait, Syafrudin Atasoge, Yanes Murib, Eni Sumarni, dan Robiatul Adawiyah ikut mendampingi.
Saat memberi sambutan di acara pembukaan sosialisasi RUU tentang Kepulauan, Muqowam menyatakan bahwa acara ini untuk pertama kalinya digelar di Tanjungpinang sebagai bukti kesungguhan DPD RI membangun daerah, khususnya daerah kepulauan.
“Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan ini pertama kali digelar di sini sebagai bentuk penghormatan khusus DPD RI kepada Kepulauan Riau dan nantinya disusul oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tenggara,” kata Muqowam.
Senator Jawa Tengah itu menjelaskan, inspirasi lahirnya RUU tentang Daerah Kepulauan terutama berasal dari UUD 45 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang belum berkomitmen terhadap terjadi keadilan bagi daerah-daerah kepulauan.
“Komite I DPD RI dan daerah kepulauan sangat berkepentingan dengan RUU tentang Daerah Kepulauan ini. Karena itu, DPD RI pada 19 September 2017 sudah mengesahkan RUU inisiasi DPD RI dan telah diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI pada 10 Oktober 2017 lalu dengan nomor: 310/764/DPDRI/2019,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyatakan RUU tersebut sangat baik dan bermanfaat bagi daerahnya.
“RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI ini sangat baik dan bermanfaat karena akan menjadi payung hukum memajukan daerah-daerah kepulauan,” ujarnya.
Dia jelaskan dari keseluruhan luas wilayah Kepulauan Riau sekitar 252.601 Km2, hanya sekitar empat persen saja daratan. Sekitar 96 persen adalah lautan serta berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia dan Vietnam.
“Kalau RUU ini tidak segera disahkan, akan semakin jauh Pancasila khususnya sila ke-lima di daerah-daerah kepulauan. Sebab selama ini kue besar nasional hanya didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk dan luas daratan. Pancasila hanya akan jadi slogan kalau RUU Daerah Kepulauan ini tidak diselesaikan sehingga menjadi undang-undang,” pungkasnya. | red-4 |