Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Kang Rachmat Terhadap Para Pekerja - Telusur

Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Kang Rachmat Terhadap Para Pekerja

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat (tengah, baju putih) pada saat sosialisasi Perda Ketenagakerjaan. Foto ist

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat memperlihatkan kepeduliannya terhadap perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat. 

Hal itu dibuktikan ketika Mamat Rachmat hadir untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kangen Kopi and Space Jl. Cihanjuang No.160, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jumat (24/01).

Menurutnya, Perda ini menjadi payung hukum untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

“Bapak ibu sebagai karyawan atau karyawati baik itu diri sendiri ataupun anak kalau ada anaknya tidak dicover oleh jaminan sosial ibu bisa melapor. karena banyak masyarakat tidak tahu kerja begitu selesai tidak punya hak jaminan sosial terhadap perlindungan pekerja padahal ini dilindungi oleh Perda,” jelasnya.

Kang Rachmat juga menjelaskan bahwa selain Pergub yang diatur di tingkat provinsi, di Kota Cimahi pun ada Perwal yang diatur oleh walikota, termasuk Perwal keselamatan pekerja. Dalam Perda ini, tidak hanya pekerja instansi atau pekerja formal, tapi seluruh pekerja wajib dilindungi keselamatan kerjanya.

“Yang menjadi peserta itu bukan hanya pekerja formal ataupun pekerja swasta kontrak, tapi buruh harian lepas yang punya majikan itu juga wajib diberikan jaminan sosial, misal ada pekerja bangunan itu juga sama.”

Jadi, kalau ada pekerja bangunan mengalami kecelakaan kerja, lalu tidak diberikan kompensasi bisa dituntut karena Perdanya mewajibkan untuk memberikan jaminan sosial. “Jika nanti majikannya tidak mendaftarkan, berarti kesalahan dari perusahaan atau majikannya," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.

Sosialisasi Perda ini juga, Kang Rachmat mengatakan, merupakan pembekalan agar dikemudian hari para pekerja dapat terlindungi hak-haknya dan tidak diperlakukan semena-mena oleh perusahaan.

Penyebarluasan peraturan daerah ini juga bertujuan agar masyarakat paham tentang aturan-aturan yang dimiliki, karena banyak orang tua yang anaknya bekerja tapi buta tentang aturan ketenagakerjaan. 

“Kok anaknya dipecat tiba tiba, atau hak haknya tidak diberikan diam saja. Jadi ibu bapak jangan diam, karena semua ada haknya kok. Kalau udah masuk ke undang-undang ini semua akan diatur," pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar