Status Anak Penerima Beasiswa LPDP, Dwi Sasetningtyas, Ditjen AHU Dalami Status Hukumnya - Telusur

Status Anak Penerima Beasiswa LPDP, Dwi Sasetningtyas, Ditjen AHU Dalami Status Hukumnya

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo saat Konfrensi Pers

telusur.co.id - Pernyataan kontroversial yang disampaikan penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas, terkait status kewarganegaraan anaknya berbuntut panjang. Polemik ini tak hanya ramai di media sosial, tetapi juga mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengambil langkah awal menyikapi persoalan tersebut. Kini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum turut angkat bicara dan menyatakan akan melakukan pendalaman.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menilai pernyataan Dwi Sasetningtyas perlu diklarifikasi secara menyeluruh untuk memastikan maksud dan fakta hukum yang sebenarnya.

“Pernyataan yang bersangkutan tentu harus kita dalami. Apakah memang telah terjadi peralihan status kewarganegaraan anaknya atau tidak,” ujar Widodo dalam konfrensi Persnya di Kantor dirjen AHU, kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, anak yang lahir dari pasangan warga negara Indonesia (WNI), meskipun dilahirkan di luar negeri, pada prinsipnya tetap berstatus sebagai WNI berdasarkan garis keturunan.

Widodo menjelaskan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah. Artinya, selama kedua orang tuanya adalah WNI, maka anak tersebut secara otomatis juga berstatus WNI, terlepas dari tempat kelahirannya (Ius Sanguinis) 

“Kalau orang tuanya WNI, maka anaknya pada dasarnya adalah anak Indonesia. Tinggal dilihat apakah ada faktor lain, seperti aturan kewarganegaraan negara tempat lahirnya,” jelasnya.

Terkait informasi bahwa anak Dwi disebut-sebut tercatat sebagai warga negara Inggris, Widodo mempertanyakan dasar hukumnya. Ia menegaskan bahwa Inggris tidak serta-merta memberikan kewarganegaraan hanya berdasarkan tempat kelahiran (tidak murni menganut asas ius soli).

“Ini yang perlu kita pastikan. Apakah benar lahir di sana dan bagaimana status pencatatannya. Apalagi jika anak tersebut masih di bawah umur,” katanya.

Widodo juga menyoroti aspek perlindungan anak. Jika benar terjadi pengalihan atau pengakuan kewarganegaraan asing tanpa prosedur yang sesuai, hal tersebut berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum nasional.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, anak dari pasangan WNI tetap berstatus WNI hingga mencapai usia dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri, apabila memang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

“Secara aturan, selama orang tuanya WNI, anaknya otomatis WNI. Nanti setelah dewasa, ia bisa menentukan pilihan kewarganegaraannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ditjen AHU akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan memanggil yang bersangkutan guna memastikan apakah telah terjadi peralihan kewarganegaraan secara sah atau hanya kesalahpahaman dalam penyampaian informasi.

Widodo juga mengingatkan bahwa sebagai penerima beasiswa negara melalui LPDP, yang bersangkutan memperoleh pembiayaan dari negara Indonesia. Karena itu, komitmen terhadap status kewarganegaraan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi hal yang penting.

“Ketika seseorang menjadi warga negara Indonesia dan mendapatkan bantuan pembiayaan dari negara untuk menempuh pendidikan di luar negeri, tentu ada tanggung jawab moral dan hukum yang melekat,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar